Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Buzzer Enggak Salah, Apa Bedanya dengan Influencer?

Kompas.com - 09/10/2019, 20:33 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menilai, tak ada yang salah dengan buzzer.

Menurut dia, buzzer tidak dilarang dalam undang-undang. 

"Buzzer itu enggak ada yang salah. Di Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) enggak ada buzzer dilarang," kata Rudiantara di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (8/10/2019).

Ia menanggapi keberadaan buzzer yang di antaranya kerap mendukung berbagai kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di dunia maya.

"Apa bedanya buzzer dengan influencer, buzzer dengan endorser. Itu saja. Dia salah, kalau kontennya melanggar undang-undang. Selama enggak melanggar undang-undang, mau buzzer, mau influencer ya sama saja," ucap dia.

Rudiantara mengatakan, batasan dalam berinteraksi di dunia maya telah diatur dalam Undang-Undang ITE.

Baca juga: Buka-bukaan soal Buzzer (5): Apakah Berbahaya bagi Demokrasi?

 

Karenanya, selama konten dari buzzer tak melanggar Undang-Undang ITE, mereka tak bisa diproses hukum.

Demikian pula ketika kontennya terindikasi cyber bullying (perisakan siber), Rudiantara mengatakan hal tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.

Bila buzzer tak melanggarnya, maka ia tak bisa diproses hukum.

"Melanggar undang-undang enggak? Kalau melanggar baru dikenakan tindakan. Kalau enggak ya enggak apa-apa," kata Rudiantara.

Fenomena buzzer politik di media sosial kembali mencuat. Setelah Pemilu 2019, para pendengung ini kembali jadi perbincangan karena bergerak aktif ketika terjadi gerakan massa menolak kebijakan pemerintah.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu muncul gelombang demonstrasi dan jenis aksi lainnya di sejumlah daerah yang diikuti masyarakat sipil, mulai dari mahasiswa hingga para tokoh masyarakat.

Beberapa hal yang menjadi tuntutan masyarakat sipil adalah mencabut UU KPK hasil revisi dan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.

Kemudian, menolak pelemahan pemberantasan korupsi, RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, RUU Sumber Daya Air, RUU Ketenagakerjaan.

Selain itu, mereka mendesak disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual hingga tuntaskan berbagai kebakaran hutan dan lahan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com