Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK, ICW Ingatkan soal Citra RI di Dunia

Kompas.com - 06/10/2019, 17:24 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, jika Presiden Joko Widodo tak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi, akan berimbas pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

"Kalau tidak dikeluarkan perppu KPK kita yakini indeksnya akan stagnan atau turun. Efeknya apa? Citra pemerintah di mata internasional semakin menurun terkait kepercayaan dalam hal pemberantasan korupsi," kata Kurnia di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Baca juga: Survei LSI: 76,3 Persen Responden Setuju Presiden Terbitkan Perppu KPK

Kurnia mencatat, terakhir skor IPK Indonesia adalah 38. Indonesia menempati peringkat 89 dari sekitar 180 negara. KPK, lanjut Kurnia, sudah terancam dilemahkan ketika ada pimpinan baru yang bermasalah dan disahkannya UU KPK hasil revisi.

Padahal, UU KPK hasil revisi itu memuat ketentuan yang bisa melemahkan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Bisa dibayangkan jika pemberantasan korupsi melambat, KPK secara institusi sudah dilemahkan, tidak dikeluarkan perppu, maka IPK kita bisa menurun drastis," ujar dia.

Seharusnya, Presiden Jokowi bisa meninggalkan jejak-jejak yang baik dalam pemberantasan korupsi selama memimpin.

"Harapan kita justru di akhir pemerintahan Jokowi-Jusut Kalla harusnya memberikan legacy yang baik, jejak yang baik apalagi perdebatan sudah sangat panjang, penolakan sudah sangat panjang, demonstrasi besar-besaran sudah dilakukan di berbagai kota," katanya.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi diharapkan mendengar aspirasi masyarakat dengan menolak segala bentuk pelemahan KPK dan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Baca juga: Presiden Diminta Tak Khawatir soal Narasi Pemakzulan jika Terbitkan Perppu KPK

"Kalau tidak diterbitkan perppu, presiden juga ingkar janji terhadap Nawa Cita yang disebutkan. Saat itu presiden menolak negara lemah dalam hal pemberantasan korupsi," ujar Kurnia.

Jika Presiden Jokowi tidak mengeluarkan perppu, lanjut Kunia, Presiden Jokowi bisa dianggap mengkhianati amanat Reformasi.

"Karena salah satu amanatnya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan KPK sebagai salah satu lembaga yang dibidani oleh langkah masyarakat ketika Reformasi berjalan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com