Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: 7 Orang yang Ditangkap Terkait Grup WA Pelajar STM Tak Ikut Demo

Kompas.com - 03/10/2019, 06:28 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian RI mengatakan bahwa ketujuh orang yang diamankan terkait WhatsApp Group (WAG) pelajar STM yang viral beberapa waktu lalu, tidak ikut dalam demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR.

"Jadi tidak ada satu pun yang kami lakukan penangkapan ini yang ikut sampai ke DPR, semuanya tertahan, akhirnya mereka kembali pulang dan hanya memonitor dari medsos, WA grup ataupun Instagram, instastory," kata Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Ia mengatakan bahwa orang-orang tersebut tertahan saat hendak berangkat ke Gedung DPR/MPR.

Baca juga: Belum Ditemukan Nomor Ponsel Polisi di WAG Demonstran Pelajar

Rickynaldo mencontohkan RO, yang merupakan kreator grup "STM/K bersatu". Pelajar tersebut tertahan di Stasiun Depok saat hendak berangkat ke Jakarta.

"Yang di Depok ini, yang kreator ini (RO), tertahan di Stasiun Depok, karena pada saat di stasiun itu dilakukan pemeriksaan secara ketat, kemudian ada juga yang tertahan di terminal bus, di Bogor," ujar dia. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, motif mereka hanya untuk meramaikan aksi demonstrasi yang diikuti oleh anak STM.

RO ditangkap di daerah Depok, pada Selasa (1/10/2019). Kini ia berstatus sebagai tersangka dan masih dimintai keterangan oleh polisi.

RO dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan baik secara lisan maupun tulisan. Ancaman hukuman yakni maksimal enam tahun penjara.

Kemudian, keenam orang lainnya yang diamankan berinisial MPS, WR, DH, MAM, KS, dan DI. Keenamnya masih dimintai keterangan aparat dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

MPS yang masih berusia 17 tahun diamankan di daerah Garut. Ia merupakan admin WAG "STM-SMK SENUSANTARA".

Baca juga: Viral Obrolan Bayaran Demo di Grup WA STM, Polri Tetapkan 4 Tersangka

WR juga masih berusia 17 tahun. Ia yang menjadi admin WAG "SMK STM SEJABODETABEK" merupakan pelajar di daerah Bogor.

Lalu, DH merupakan pelajar di Bogor yang berusia 17 tahun. DH merupakan admin WAG "JABODETABEK DEEMOKRASI".

Berikutnya, polisi mengamankan MAM di Subang. MAM berusia 29 tahun dan bekerja sebagai pedagang. Ia merupakan anggota WAG "STM Sejabodetabek".

Terakhir, di Batu, Malang, Jawa Timur, polisi mengamankan dua orang yaitu KS dan DI.

KS berusia 16 tahun dan berstatus pelajar, sedangkan DI berusia 32 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta. Keduanya merupakan admin WAG "SMK STM seJabodetabek".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com