Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Korban Tewas, Jokowi Didesak Segera Terbitkan Perppu KPK

Kompas.com - 02/10/2019, 14:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo didesak segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi yang telah disahkan oleh DPR.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan, penerbitan UU KPK sudah termasuk mendesak mengingat adanya korban tewas yang jatuh dalam unjuk rasa menuntut penerbitan Perppu KPK.

"Kenapa perppu? Ya karena keadaan sudah mendesak. Coba bayangkan, sudah ada meninggal loh, meninggal, saya enggak tahu berapa harga nyawa," kata Zainal dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Rabu (2/10/2019).

Menurut Zainal, hal itu menjadi pertanyaan mengingat Jokowi sebelumnya telah mengeluarkan empat buah perppu sebelumnya.

Baca juga: Kisah Feri Amsari Bertemu Jokowi dan Bicarakan Perppu, Presiden Bersama Rakyat atau Partai?

Padahal, menurut Zainal, Jokowi tidak mendapat tekanan besar dari publik dalam menerbitkan empat perppu tersebut sebagaimana tekanan publik untuk menerbitkan Perppu KPK saat ini.

"Di perppu-perppu ini tidak ada yang namanya orang mati, enggak ada partai yang protes keras-keras," kata Zainal.

"Urgensinya tidak begitu urgent, ini sekarang ada yang mati untuk memperjuangkan Undang-Undang KPK untuk tidak direvisi," ujar dia.

Adapun, sejumlah perppu yang dirilis Jokowi itu adalah Perppu KPK (2015), Perppu Kebiri (2016), Perppu Akses Informasi Pajak (2017), dan Perppu Ormas (2017).

Baca juga: Perppu KPK yang Tak Disukai Partai Koalisi Jokowi dan Ditolak Kalla...

Di samping itu, Zainal menilai Jokowi mesti mengeluarkan Perppu KPK sebagai wujud penunaian janji kampanyenya untuk memperkuat KPK.

"Presiden itu menjanjikan akan menguatkan KPK dan menyelamatkan pemberantasan korupsi. Ketika ada di hadapannya undang-undang yang bermasalah, saya sebagai pemilih boleh dong saya menagih presiden saya," kata Zainal.

Jokowi yang sebelumnya sempat menolak mencabut UU KPK, kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu.

Hal itu disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka.

Baca juga: Soal Perppu KPK, Jokowi Bisa Lakukan 2 Hal jika Ditentang Partai

Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

Adapun terdapat dua mahsiswa Universitas Halu Oleo, Randi dan Yusuf Kardawi, yang tewas tertembak saat mengikuti unjuk rasa menuntut penerbitan Perppu KPK di Kendari pada Kamis lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com