Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tunjuk Mediator dalam Sidang Gugatan Kivlan Zen terhadap Jaksa Agung dan Wiranto

Kompas.com - 01/10/2019, 19:48 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Kartim Haeruddin ditunjuk majelis hakim sebagai mediator dalam gugatan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Kivlan menggugat Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan pihak turut tergugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Gugatan itu terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa tahun 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto. Saat itu Wiranto menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI).

"Mudah-mudahan mediasi berhasil damai. Hakim akan menunjuk Bapak Hakim Kartim Haeruddin sebagai mediator perkara ini," kata Hakim Ketua Ferry Agustina Budi Utami, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

"Dalam waktu 30 hari. Mudah-mudahan enggak perlu 30 hari bisa damai," ujarnya.

Baca juga: Menhan: Dulu Saya Minta Kivlan Zen Dibebaskan, tetapi Katanya Politik

Kemudian, kuasa hukum Jaksa Agung, Kania, menuturkan bahwa gugatan pihak Kivlan Zen agar Kejagung menyelidiki perihal pembentukan dan aliran dana Pam Swakarsa masih kurang tepat.

Meski begitu, Kania menuturkan bahwa setiap orang memang berhak mengajukan gugatan.

"Kalau ini kan masih dari segi perdata ya, sebenarnya kalau dia merasa ada kerugian itu dia dari segi perdatanya dulu, dari segi pidananya kami rasa belum tepat. Tapi ya kan memang hak setiap orang untuk menggugat gitu," ucap Kania seusai sidang.

Di sisi lain, pengacara Wiranto, Rizki Mualif, meminta pihak Kivlan Zen membuktikan gugatannya.

"Kalau kami prinsipnya dari penggugat harus membuktikan karena kami pikir di dalam gugatannya itu bohong semua," kata Rizki ketika ditemui setelah sidang.

"Jadi tinggal kita tunggu pembuktian dari mereka. Karena yang dibebankan kewajiban untuk membuktikan penggugat," ujar dia.

Dalam gugatannya, pihak Kivlan Zen menilai Jaksa Agung melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan penuntutan terhadap Wiranto.

Kivlan merasa dirugikan sebab uang yang telah dikeluarkan terkait kegiatan Pam Swakarsa tidak diganti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com