JAKARTA, KOMPAS.com - PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM) menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi di lahannya bukan karena kelalaian.
Perusahaan itu menanggapi penetapan sebagai tersangka oleh polisi dengan tuduhan lalai dalam mencegah kebakaran.
"Kebakaran yang terjadi di konsesi GBSM bukanlah karena kesengajaan atau kelalaian," kata Head of Sustainability PT GBSM, Rudy Prasetya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2019).
Rudy menjelaskan bahwa kebakaran sempat terjadi di luar lahan konsesi milik perusahan pada 19-22 Agustus 2019. Namun, kebakaran berhasil dipadamkan oleh perusahaan, Muspika Seruyan Hilir, dan masyarakat.
Atas kejadian itu, tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengunjungi area terbakar, yang berada di luar lahan perusahaan pada 24-25 Agustus 2019.
Baca juga: 1 Lagi Korporasi Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng
Dari kunjungin tersebut, tim KLHK menyimpulkan tidak ada kebakaran dalam lahan.
Kemudian, kebakaran dengan api yang lebih besar kembali terjadi pada 9 September 2019. Kebakaran kembali terjadi di luar area milik perusahaan.
Rudy mengaku perusahaan telah mengerahkan seluruh sumber daya untuk menangani api. Namun, api merembet cepat ke lahan milik perusahaan karena angin yang kencang.
PT GBSM mengungkapkan bahwa kebakaran yang mereka alami merupakan musibah dan perusahaan telah mencegah serta menangani hal itu terjadi.
"GBSM telah mengerahkan seluruh sumber daya untuk menanggulangi perluasan area kebakaran di luar konsesi tersebut. Namun kondisi angin yang sangat kencang membuat api meloncat melewati sekat bakar maupun kanal air yang cukup lebar," ucapnya.
"Meski sudah melakukan pencegahan secara optimal dan sesuai prosedur, pada tanggal 13 September 2019 tim GBSM tidak mampu mencegah loncatan sumber api yang bisa terbang sejauh sekitar 300 meter sehingga api mulai masuk di dalam area konsesi GBSM," kata Rudy.
Terkait kebakaran tersebut, Rudy mengatakan bahwa perusahaan juga sudah berkoordinasi dengan pihak setempat, termasuk polisi.
Baca juga: Per Selasa, 14 Perusahaan Jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan
PT GBSM telah mengirim surat bernomor 02/SHE GBSM/Karla/09/19 tertanggal 14 September kepada Polres Seruyan.
Anggota Polres Seruyan mengunjungi perusahaan pada 16-17 September 2019. Disusul dengan kunjungan personel Polda Kalteng pada 18 September 2019.
Rudy mengungkapkan bahwa PT GBSM adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang secara ketat melarang pembakaran lahan.