Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan sebagai Tersangka Karhutla, Begini Klarifikasi PT GBSM

Kompas.com - 27/09/2019, 20:51 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM) menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi di lahannya bukan karena kelalaian.

Perusahaan itu menanggapi penetapan sebagai tersangka oleh polisi dengan tuduhan lalai dalam mencegah kebakaran.

"Kebakaran yang terjadi di konsesi GBSM bukanlah karena kesengajaan atau kelalaian," kata Head of Sustainability PT GBSM, Rudy Prasetya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2019).

Rudy menjelaskan bahwa kebakaran sempat terjadi di luar lahan konsesi milik perusahan pada 19-22 Agustus 2019. Namun, kebakaran berhasil dipadamkan oleh perusahaan, Muspika Seruyan Hilir, dan masyarakat.

Atas kejadian itu, tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengunjungi area terbakar, yang berada di luar lahan perusahaan pada 24-25 Agustus 2019.

Baca juga: 1 Lagi Korporasi Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng

Dari kunjungin tersebut, tim KLHK menyimpulkan tidak ada kebakaran dalam lahan.

Kemudian, kebakaran dengan api yang lebih besar kembali terjadi pada 9 September 2019. Kebakaran kembali terjadi di luar area milik perusahaan.

Rudy mengaku perusahaan telah mengerahkan seluruh sumber daya untuk menangani api. Namun, api merembet cepat ke lahan milik perusahaan karena angin yang kencang.

PT GBSM mengungkapkan bahwa kebakaran yang mereka alami merupakan musibah dan perusahaan telah mencegah serta menangani hal itu terjadi.

"GBSM telah mengerahkan seluruh sumber daya untuk menanggulangi perluasan area kebakaran di luar konsesi tersebut. Namun kondisi angin yang sangat kencang membuat api meloncat melewati sekat bakar maupun kanal air yang cukup lebar," ucapnya.

"Meski sudah melakukan pencegahan secara optimal dan sesuai prosedur, pada tanggal 13 September 2019 tim GBSM tidak mampu mencegah loncatan sumber api yang bisa terbang sejauh sekitar 300 meter sehingga api mulai masuk di dalam area konsesi GBSM," kata Rudy.

Terkait kebakaran tersebut, Rudy mengatakan bahwa perusahaan juga sudah berkoordinasi dengan pihak setempat, termasuk polisi.

Baca juga: Per Selasa, 14 Perusahaan Jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan

PT GBSM telah mengirim surat bernomor 02/SHE GBSM/Karla/09/19 tertanggal 14 September kepada Polres Seruyan.

Anggota Polres Seruyan mengunjungi perusahaan pada 16-17 September 2019. Disusul dengan kunjungan personel Polda Kalteng pada 18 September 2019.

Rudy mengungkapkan bahwa PT GBSM adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang secara ketat melarang pembakaran lahan.

Perusahaan tersebut juga mengaku berkomitmen mematuhi semua peraturan terkait perlindungan lingkungan hidup dan pencegahan kebakaran lahan.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, jumlah tersangka perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah bertambah menjadi dua korporasi.

Salah satu perusahaan yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalteng yakni PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM).

Sebelumnya, PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka korporasi bertambah satu di Kalimantan Tengah," ujar Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/9/2019).
---
Dari Redaksi:

Artikel ini merupakan klarifikasi atas tulisan penetapan tersangka PT GBSM, dalam tautan ini: Baca juga: 1 Lagi Korporasi Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng

Dengan demikian, tulisan ini dimuat untuk memenuhi keberatan PT GBSM atas tulisan tanpa konfirmasi dari pihak perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com