JAKARTA, KOMPAS.com - Komisoner Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia Bidang Pengkajian dan Penelitian, Choirul Anam menyebutkan, ada penggunaan kewenangan secara berlebihan yang dilakukan aparat kepolisian dalam mengamankan aksi mahasiswa pada Selasa (24/9/2019).
"Apakah ini ada penggunaan kewenangan secara berlebihan? Itu ada," ujar Anam dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
"Jadi, dari beberapa video yang viral dan terkonfirmasi serta faktual, itu kelihatan sekali ada penggunaan kewenangan secara berlebihan," kata dia.
Kendati demikian, Anam tidak menjelaskan video mana saja yang viral di media sosial yang menunjukkan penggunaan kewenangan berlebihan oleh kepolisian.
Baca juga: ICJR Sulit Dapat Akses untuk Dampingi Mahasiswa yang Diamankan Polisi
Menurut dia, untuk mengukur penggunaan kewenangan berlebihan oleh aparat itu cukup mudah.
"Teman-teman bisa mengukur dengan Peraturan Kapolri soal penanggulangan tindakan anarki, Nomor 1 Tahun 2010; Perkap tentang pengendalian massa, Nomor 16 Tahun 2006; dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Gankuat (Penggunaan Kekuatan)," ucap Anam.
Dengan menggunakan instrumen hukum itu, menurut dia, kita dapat melihat aturan saat polisi seharusnya mengamankan aksi massa yang didasarkan pada prinsip kemanusiaan.
"Nah, itu semua jadi pegangan kami untuk mengukur apakah terjadi penggunaan kewenangan berlebihan atau tidak," tutur Anam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.