JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menerima Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan beberapa asosiasi profesi jurnalis yaitu IJTI, PWI, LBH PERS dan Dewan Pers, Selasa (24/9/2019).
Pertemuan itu berlangsung di pos pengamanan yang berada di dekat pintu gerbang utama DPR RI.
Dalam pertemuan itu, Ketua Umum AJI Abdul Manan mengatakan, pihaknya menyampaikan beberapa pasal yang bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) yang dapat mempersempit ruang gerak pers.
Baca juga: Gas Air Mata Dilepaskan saat Bambang Soesatyo Temui Demonstran
Ia mengatakan, salah satu pasal yang kontroversial adalah pasal 219 terkait penghinaan presiden.
"Harusnya presiden tidak boleh mendapatkan privilege yang sangat besar karena kan dia pejabat publik yang digaji rakyat. Harusnya dia tidak boleh diberi proteksi yang sangat berlebihan karena klausulnya batas antara menghina dan mengkritik itu kan sangat tipis," kata Abdul.
Baca juga: Ketika Ketua DPR RI Bambang Soesatyo Ikut Terkena Gas Air Mata
Menanggapi hal itu, Bamsoet mengatakan, semangat DPR dalam merancang RKUHP tidak untuk membatasi kegiatan pers.
"Tapi semangat itu (RKHUP) tidak boleh memberangus kebebasan pers kita, kebebasan pers yang sudah kita miliki selama ini," kata Bambang.
Bambang mengatakan, DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk menunda pengesahan RKUHP.
Ia mengatakan, DPR memerlukan waktu yang panjang untuk membahas lebih dalam pasal-pasal dalam RKUHP.
"RKUHP sudah ditunda tidak perlu diharapkan lagi, jadi kami sudah putuskan ditunda apakah nanti Periode yang akan mendatang nah sangat tergantung pada dinamika," imbuhnya.