Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko Sebut SP3 Beri Kepastian Hukum Bagi Investor, Ini Respons KPK

Kompas.com - 24/09/2019, 19:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta jumlah kasus yang belum tuntas tidak dijadikan justifikasi dalam pemberian wewenang kepada KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagaimana diatur dalam UU KPK hasil revisi.

"Dari semua kasus yang (harus) di-SP3 yang berlama-lama itu berapa sih jumlahnya? Paling cuma satu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/9/2019).

"Jangan sampai satu kasus itu dijadikan digeneralisasi ke seluruh kasus di KPK," kata Laode melanjutkan.

Laode merespons pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut UU KPK hasil revisi memberikan kepastian hukum bagi investor dengan adanya wewenang SP3 bagi KPK.

Baca juga: Anggap Moeldoko Blunder, Ekonom Tepis Anggapan KPK Hambat Investasi

Laode menuturkan, KPK sebetulnya tidak alergi dengan wewenang SP3 yang diberikan kepada lembaga antirasuah itu.

Namun, ia khawatir wewenang SP3 itu dapat disalahgunakan oleh orang-orang yang berperkara termasuk oleh oknum dari internal KPK.

"Karena memang sejarahnya di tempat lain banyak SP3 dijadikan bahan tawar menawar dan kita tidak mau hal itu terjadi di KPK," mata Laode.

Berkaitan dengan itu, Laode juga merasa heran bila ada anggapan bahwa KPK dan penghambat korupsi.

Merujuk pada data World Economic Forum, Laode menyebut justru korupsi lah yang menjadi penyebab utama investor ogah berinvestasi di Indonesia.

Baca juga: Moeldoko Jelaskan Maksud Ucapannya soal KPK Hambat Investasi

"Oleh karena itu agak aneh jika pemberantasan korupsi itu dianggap sebagai yang menghambat investasi karena World Economic Forum jelas mengatakan bahwa hambatan invesitasi di Indonesia yang menempati nomor satu itu adalah masih maraknya korupsi di Indonesia," kata dia.

Moeldoko, sebelumnya berpendapat, UU KPK yang baru direvisi dan disahkan lebih memberi kepastian hukum dengan adanya wewenang pemberian SP3 bagi KPK serta pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Salah satu yang bisa memberikan kepastian hukum, kata dia, adalah wewenang menerbitkan SP3 oleh KPK. 

Pada UU lama, wewenang itu tidak ada. Orang yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti, statusnya tidak bisa dicabut.

Penetapan status tersangka yang tanpa kepastian ini, menurut Moeldoko, akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya.

Mantan Panglima TNI ini berpendapat, dengan undang-undang yang baru, KPK bisa menerbitkan SP3 dan itu menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com