Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WALHI Nilai Sanksi Administratif Tak Bikin Jera Perusahaan Pembakar Lahan

Kompas.com - 21/09/2019, 13:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai, sanksi administrasi yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan pembakar lahan tidak memberikan cukup efek jera.

Juru Kampanye WALHI Zenzi Suhadi mengatakan, hukuman sanksi administrasi tak membuat jera karena perusahaan itu masih bisa beraktivitas bilamana sanksi dicabut.

"(Sanksi) administrasi ini dia punya kelemahan karena masih memberi ruang bagi pelaku untuk membenahi sesuatu. Ini yang tidak begitu efektif nemberikan efek jera langsung kepada korporasi," kata Zenzi dalam diskusi di kawasan Cikini, Sabtu (21/9/2019).

Baca juga: Walhi: Jangan-jangan Segel Lahan Hanya Demi Memuaskan Jokowi?

Zenzi mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengedepankan sanksi pidana bagi para pelaku pembakaran lahan.

Ia menambahkan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pun menyatakan bahwa penegakan hukum tak mesti diawali sanki administratif.

"Dalam situasi tertentu kita tidak mesti memulai proses hukum daru hukum administrasi, dia bisa langsung pidana. Ga mesti delik aduan, Polri bisa, KLHK bisa, ini bisa langsung," ujar Zenzi.

Baca juga: Walhi: Korporasi Enggan Bertanggung Jawab atas Karhutla karena Tiru Pemerintah

Menjawab kritikan Zenzi, Direktur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani menyebut sudah banyak perusahaan yang terjerat pidana maupun perdata akibat pembakaran hutan.

Rasio mengatakan, ada beberapa perusahaan yang dijatuhi hukuman membayar ganti rugi dan putusannya pun sudah berstatus hukum tetap yang tinggal menunggu eksekusi.

"Yang sudah inkracht ini dengan nilai jumlah gugatan dengan ganti rugi sudah inkracht Rp 3,9 triliun. Itu terus bertambah karena sedang berproses," ujar Rasio.

Baca juga: Walhi Minta Pemerintah Batalkan PK Terkait Karhutla

Seperti diketahui, kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Akibatnya, kabut asap menyelimuti sejumlah kota dan mengganggu aktivitas serta kesehatan warga.

Merujuk dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kamis (19/9) pukul 16.00 WIB, total ada 328.724 hektar lahan yang terbakar dengan 4.319 titik panas selama Januari-Agustus 2019.

Provinsi Kalimantan Tengah memiliki titik api paling banyak sejumlah 1.996 titik, kemudian diikuti Kalimantan Barat (1.150); Kalimantan Selatan (199); Sumatera Selatan (194); Jambi (105); dan Riau (14). 

Kompas TV Kebakaran hutan dan lahan yang melanda sejumlah provinsi mulai membuat gerah sejumlah petinggi daerah dan pusat. Di Riau saat ini kepolisian daerah setempat telah menetapkan 27 tersangka perorangan dan satu koorporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan.<br /> Satu perusahaan yakni PT SSS jadi tersangka karena diduga lalai hingga menyebabkan lahan seluas 150 hektar terbakar di Kabupaten Pelalawan. Sementara 27 tersangka Karhutla perorangan diketahui tersebar di 11 polres di jajaran Polda Riau. Tak hanya di Riau, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kalimantan juga menjadi perhatian khusus. Gubernur Kalimantan Barat mengungkapkan berdasarkan citera satelit lebih dari 10 titik api berada di lahan perkebunan milik perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com