Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi: Jangan-jangan Segel Lahan Hanya Demi Memuaskan Jokowi?

Kompas.com - 19/09/2019, 09:30 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mempertanyakan penyegelan perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut Direktur Eksekutif Walhi Daerah Jambi Rudiansyah, penyegelan lahan tidak menjamin hukum bakal ditegakkan terhadap perusahaan itu.

"Kita enggak tahu segel ini bertindaklanjut apa tidak. Atau jangan-jangan segel ini hanya memuaskan rakyat Jambi dalam kesusahan mereka atau segel ini hanya memuaskan Presiden Jokowi," kata Rudiansyah di kantor Walhi, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Alasan Polisi Tetapkan Direktur PT BHL Jadi Tersangka Karhutla

Demi azas transparansi dan penegakan hukum yang adil, Rudiansyah mendesak aparat kepolisian atau pun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terbuka terhadap kelanjutan proses hukum korporasi yang lahannya disegel.

Kekhawatiran ini cukup beralasan. Berkaca pada tahun 2015, dari 46 perusahaan yang lahannya terbakar dan diumumkan Polda Jambi, hanya satu korporasi yang sampai ke tahap meja hijau.

Perusahaan yang dimaksud, yakni PT RKK.

"Tapi sayangnya, sekarang (lahan) PT RKK itu terbakar lagi. Kalau Jokowi atau Panglima atau Kapolri ingatkan atau bahkan Menteri KLHK, kita kasih efek jera, efek jera dari mana?" ujar dia.

Baca juga: Ini Daftar Perusahaan yang Izinnya Bakal Dicabut Terkait Karhutla

Ia pun mendorong agar negara langsung mencabut konsesi lahan bagi perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan. Konsesi itu kemudian lebih baik diserahkan ke masyarakat melalui kelompok tani.

"Yang menjawab, yang benar, itu cabut, serahkan kepada rakyat. Kami bisa buktikan, kalau rakyat yang mengurus, tidak akan terjadi kebakaran," kata Rudiansyah. 

 

Kompas TV Kebakaran hutan dan lahan yang hingga kini masih saja terus terjadi di hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah membuat pemerintah Kota Palangkaraya menetapkan status tanggap darurat karhutla.<br /> <br /> Saat status tanggap darurat karhutla ditetapkan, pemerintah Kota Palangkaraya langsung menugaskan semua dinas terkait untuk menangulangi dampak buruk kabut asap bagi kesehatan masyarakat seperti meliburkan semua siswa menjadi satu minggu dan membebaskan semua biaya pengobatan di rumah sakit bagi warga terdampak asap. Begitu juga menyiapkan posko kesehatan yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung medis. #AsapTebal #KabutAsap #KebakaranHutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com