Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Sikapi Beda RKUHP dan Revisi UU KPK, Ini Penjelasan Hasto

Kompas.com - 20/09/2019, 21:25 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengakui partainya berbeda sikap dalam menyikapi pengesahan Rancangan KUHP (RKUHP) dan Revisi Undang-undang (UU) KPK.

PDI-P mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang menunda pengesahan RKUHP. Di sisi lain PDI-P mendukung revisi UU KPK.

Hasto menilai kedua undang-undang tersebut memiliki dampak yang berbeda dalam kehidupan bernegara.

"Berbeda persoalannya. Kalau UU KPK, saya punya pengalaman, di dalam kekuasaan yang berlebihan itu bisa disalahgunakan oleh oknum. Ketika ada pelanggaran etik kan tidak dilanjuti hal tersebut," kata Hasto saat ditemui di Hotel Mandarin, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Gerindra: Permintaan Presiden Tunda RKUHP Sejalan Keinginan Kami

Ia pun berharap UU KPK yang baru bisa memperkuat mekanisme kontrol di internal KPK sehingga kewenangannya tak disalahgunakan.

"Dengan adanya UU KPK baru, akan ada mekanisme check and balance dengan adanya dewan pengawas. Berdasarkan hasil survei, masyarakat juga setuju dengan hasil dewan pengawas tersebut," ujar Hasto.

"Ini merupakan hal positif untuk memberikan kepastian dan keadilan bagaimana hukum dapat ditegakkan berdasarkan prinsip keadilan itu dan prinsip kemanusiaan. Dan akan meminimalkan penyalahgunaan kekuasan," lanjut dia.

Baca juga: Penjelasan Menkumham soal Pasal Aborsi dalam RKUHP

DPR telah mengesahkan revisi UU KPK yang telah disetujui Presiden pada Selasa (17/9/2019).

Dampak dari pengesahan tersebut, KPK pun disebut-sebut telah mati karena kewenangan dalam melakukan pemberantasan korupsi banyak dipangkas.

Beberapa poin yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR untuk direvisi antara lain adalah soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum dari pihak eksekutif tetapi dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

Baca juga: Soal Penundaan RKUHP, Fahri Hamzah Ajak Presiden Jokowi Rapat Konsultasi dengan DPR

Kemudian, mengenai pembentukan Dewan Pengawas, pelaksanaan penyadapan, mekanisme penghentian penyidikan, dan atau penuntutan atas kasus korupsi yang ditangani KPK.

Hal lain terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya.

Mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK.

Kompas TV DPR lagi-lagi menjadi sorotan. DPR tengah menggodok perubahan atau Revisi Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP). Pasal-pasal perubahan dalam RKUHP ini menuai kontroversi. Ada pun pasal-pasal kontroversi tersebut adalah: Pasal 278 mengenai hewan ungags yang berkeliaran. Pasal ini dikhawatirkan malah akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Lalu Pasal 432 mengenai gelandangan yang ada di jalanan. Pasal ini dinilai Multitafsir dan rawan bias menghakimi warga yang berada di jalanan. Ada pula pasal yang dianggap terlalu masuk ke ranah privat dan tidak berpihak pada perempuan, yaitu Pasal 417 ayat 1 dan pasal 410 ayat 1. Ada juga pasal yang dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan yaitu pada pasal 470 ayat 1 dan pasal 471 ayat 1. Pasal-pasal seperti pasal 219 dan pasal 241 juga dinilai dapat mengancam demokrasi dan kebebasan pers. Serta pasal terkait perbuatan memperkaya diri dan pasal penyelnggara Negara menerima hadiah atau janji dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Hal ini karena koruptor diatur bakal mendapat hukuman penjara yang lebih ringan dari hukuman di peraturan UU Tipikor. RKUHP bakal disahkan oleh DPR pada 24 September 2019 mendatang, namun Presiden Jokowi menyatakan meminta DPR untuk menundapengesahan RKUHP ini.<br /> #rkuhp #pasalkontroversial #dpr
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com