JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengakui partainya berbeda sikap dalam menyikapi pengesahan Rancangan KUHP (RKUHP) dan Revisi Undang-undang (UU) KPK.
PDI-P mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang menunda pengesahan RKUHP. Di sisi lain PDI-P mendukung revisi UU KPK.
Hasto menilai kedua undang-undang tersebut memiliki dampak yang berbeda dalam kehidupan bernegara.
"Berbeda persoalannya. Kalau UU KPK, saya punya pengalaman, di dalam kekuasaan yang berlebihan itu bisa disalahgunakan oleh oknum. Ketika ada pelanggaran etik kan tidak dilanjuti hal tersebut," kata Hasto saat ditemui di Hotel Mandarin, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Baca juga: Gerindra: Permintaan Presiden Tunda RKUHP Sejalan Keinginan Kami
Ia pun berharap UU KPK yang baru bisa memperkuat mekanisme kontrol di internal KPK sehingga kewenangannya tak disalahgunakan.
"Dengan adanya UU KPK baru, akan ada mekanisme check and balance dengan adanya dewan pengawas. Berdasarkan hasil survei, masyarakat juga setuju dengan hasil dewan pengawas tersebut," ujar Hasto.
"Ini merupakan hal positif untuk memberikan kepastian dan keadilan bagaimana hukum dapat ditegakkan berdasarkan prinsip keadilan itu dan prinsip kemanusiaan. Dan akan meminimalkan penyalahgunaan kekuasan," lanjut dia.
Baca juga: Penjelasan Menkumham soal Pasal Aborsi dalam RKUHP
DPR telah mengesahkan revisi UU KPK yang telah disetujui Presiden pada Selasa (17/9/2019).
Dampak dari pengesahan tersebut, KPK pun disebut-sebut telah mati karena kewenangan dalam melakukan pemberantasan korupsi banyak dipangkas.
Beberapa poin yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR untuk direvisi antara lain adalah soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum dari pihak eksekutif tetapi dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
Baca juga: Soal Penundaan RKUHP, Fahri Hamzah Ajak Presiden Jokowi Rapat Konsultasi dengan DPR
Kemudian, mengenai pembentukan Dewan Pengawas, pelaksanaan penyadapan, mekanisme penghentian penyidikan, dan atau penuntutan atas kasus korupsi yang ditangani KPK.
Hal lain terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya.
Mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.