Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alexander: Mungkin Nanti Komisioner KPK Hanya Bertugas untuk Pencegahan

Kompas.com - 19/09/2019, 07:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata memastikan sistem kerja di KPK akan banyak berubah selepas disahkannya revisi UU KPK.

Alex mengatakan, salah satu perubahan yang dapat terjadi yakni dilucutinya sejumlah kewenangan pimpinan KPK sehingga komisioner KPK boleh jadi hanya berperan dalam hal pencegahan korupsi.

"Mungkin itu ada perubahan-perubahan terkait dengan proses bisnis di KPK ya. Mungkin nanti komisioner KPK hanya bertugas untuk pencegahan, mungkin, mungkin ya, nanti kita akan lihat," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menyampaikan hal itu merujuk ketentuan dalam UU KPK hasil revisi yang menghilangkan peran pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.

Baca juga: Alexander Marwata Akan Tertibkan Wadah Pegawai KPK

Alex juga menyinggung besarnya kewenangan Dewan Pengawas KPK untuk mengeluarkan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan kepada penyidik.

Menurut Alex, hal itu dapat berimplikasi kepada terbatasnya wewenang pimpinan KPK dalam menindak kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani.

"Artinya nanti ya seperti sprindak, surat perintah penahanan, terus surat perintah penyidikan itu bukan pimpinan yang tanda tangan. Apalagi kan untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan itu harus seizin dewan pengawas," ujar Alex.

Namun, Alex mengaku tak bisa memastikan hal tersebut lantaran UU KPK hasil revisi tidak menjelaskan siapa penanggung jawab tertinggi di KPK, antara Dewan Pengawas KPK dan pimpinan KPK.

"Mungkin kolaborasi antara dewan pengawas dan pimpinan KPK, tapi tidak dijelaskan secara jelas menurut undang-undang siapa yang menjadi penanggung jawab tertinggi di KPK," kata Alex.

Baca juga: Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan Tak Tampak dalam Penyerahan Mandat KPK ke Presiden

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa siang.

Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com