Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpora Imam Nahrawi Tersangka, PKB Beri Bantuan Hukum

Kompas.com - 18/09/2019, 18:45 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan memberikan bantuan hukum kepada Menteri Pemuda dan Olahraga yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. 

"Kami akan memberikan advokasi atau pendampingan," kata Sekjen PKB Hasanuddin Wahid melalui pesan singkat, Rabu (18/9/2019).

Ia mengatakan, PKB menghormati sepenuhnya keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Tersangka, Diduga Gunakan Uang Suap untuk Kepentingan Pribadi

Ia menambahkan, PKB juga akan menanyakan langsung kepada Imam terkait kasus yang melibatkannya itu. Wahid pun meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.

Saat ditanya apakah PKB akan memberhentikan Imam dari keanggotaan partai, ia menyatakan bakal mengadakan rapat untuk menyikapi hal tersebut.

"Kami akan rapat, melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," lanjut dia.

Imam diduga menggunakan uang suap senilai Rp 26,5 miliar yang diterimanya untuk kepentingan pribadi. KPK menetapkannya sebagai tersangka.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPk, Rabu (18/9/2019).

Alex mengatakan, Imam menerima suap senilai Rp 26,5 miliar dalam kasus proposal hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018.

"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Alex.

Alex menuturkan, uang itu diterima dalam dua gelombang. Gelombang pertama yakni pada rentang 2014-2018 dimana Imam menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Kemudian, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Tersangka, Ini Tanggapan Istana

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Imam dan Miftahul dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com