JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraha Imam Nahrawi diduga telah menerima suap senai Rp 26,5 miliar dalam kasus proposal hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018.
"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Alex menuturkan, uang itu diterima dalam dua gelombang. Gelombang pertama yakni pada rentang 2014-2018 di mana Imam menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar
Kemudian, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujar Alex.
Dalam kasus ini, KPK menduga pengajuan dan penyaluran dana hibah itu merupakan akal-akalan dan tidak didasari pada kondisi sebenarnya.
"Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah sebesar Rp 17,9 miliar, yaitu sebesar Rp 3,4 miliar," kata Alex.
Baca juga: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Imam dan Miftahul dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.