Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Minta Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Ricuh di KPK

Kompas.com - 14/09/2019, 15:35 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh massa aksi terhadap jurnalis yang melakukan liputan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/9/2019).

"Ada dugaan upaya pembiaran dari aparat kepolisian yang berjaga di lokasi," kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2019).

AJI mencatat ada beberapa jurnalis yang menjadi sasaran massa aksi pendukung Firli Bahuri dan revisi Undang-Undang KPK itu.

Baca juga: Alat Kerja Wartawan Dirusak Demonstran di Depan Gedung KPK

Salah seorang korban kekerasan, juru kamera Beritasatu Rio Comelianto menceritakan, jurnalis yang bertugas di gedung KPK mengalami intimidasi fisik secara langsung.

Sejak kericuhan terjadi, press room jurnalis yang berada tepat di samping ruang lobi KPK dilempari batu dan bambu oleh massa.

“Kami benar-benar jadi sasaran. Dilarang meliput dan ambil gambar,” kata Rio.

Demi mengamankan diri, beberapa jurnalis ada yang tetap berada di dalam press room. Sebagian jurnalis lain menghindari daerah sekitar press room.

Ketika salah seorang demonstran memaksa untuk melepaskan kain hitam penutup simbol KPK, Rio dan seorang reporter Beritasatu mencoba meliput kejadian tersebut.

“Kami dihalang-halangi. Reporter saya dipukul, saya dicakar. Kamera saya disenggol dan sempat jatuh ke tanah,” ucap Rio.

Beberapa jurnalis lain mengalami hal serupa. Tripod salah seorang jurnalis Kompas TV bahkan sampai rusak.

“Kami menyayangkan polisi terkesan membiarkan tindak kekerasan. Pelaku dibiarkan lepas begitu saja. Polisi bahkan mengimbau kami agar jangan ambil gambar,” tutur dia.

AJI Jakarta mengecam tindakan kekerasan dan penghalang-halangan liputan yang terjadi di gedung KPK itu. Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Baca juga: Alat Kerja Dirusak Demonstran Depan Gedung KPK, Wartawan Diimbau Lapor Polisi

Pasal 18 UU Pers juga menegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Atas peristiwa di atas, AJI Jakarta menyatakan mendesak aparat kepolisian untuk mengusut menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum," kata Asnil.

Selain itu, Asnil juga meminta aparat kepolisian untuk memastikan keamanan jurnalis saat meliput demonstrasi di lapangan. Ia juga mengimbau jurnalis untuk menjaga independensi dan taat kode etik jurnalistik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com