JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lelah mendukung dan menyelamatkan KPK dari upaya-upaya pelemahan.
Hal itu Novel serukan saat aksi massa dukungan kepada KPK yang digalang sejumlah mahasiswa dari Universitas Indonesia, Universitas Trisakti, Universitas Negeri Jakarta, dan Institut Pertanian Bogor di atas panggung kecil pelataran Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).
"Mendukung upaya pemberantasan korupsi adalah suatu hak yang layak untuk diperjuangkan," ujar Novel.
"Suatu hal yang penting untuk dapatkan perhatian sehingga saya berpikir kita tidak boleh lelah, tidak boleh menyerah mendukung KPK," tutur Novel, disambut teriakan mahasiswa yang menggunakan almamater kampusnya masing-masing.
Baca juga: Tes Capim KPK Dinilai Jauh dari Semangat Anti-Korupsi dan Sarat Kepentingan Revisi UU
Dalam kesempatan itu, Novel yang dengan semangat meminta para mahasiswa untuk tegar dan jangan menyerah memperjuangkan antikorupsi. Ia menyebut bahwa upaya penggembosan lembaga antirasuah begitu masif dilakukan.
Dengan mengenakan topi berwarna hitam, Novel juga menyebut ada upaya pemutarbalikan fakta yang begitu gencar dilakukan guna melemahkan KPK.
"Kawan-kawan sekalian, kita tahu bahwa ada orang yang selalu berupaya menggagalkan korupsi dengan segala cara. Salah satunya lewat upaya memutarbalikkan fakta, atau upaya apa pun dalam rangka menggagalkan, menjatuhkan, mematikan KPK," kata Novel dengan intonasi tinggi sembari mengepalkan tangan ke atas.
Baca juga: Menpan RB Mengaku Belum Mempelajari Revisi UU KPK
Sebagai orang yang berjiwa nasionalis, lanjutnya, masyarakat tidak boleh gentar melawan korupsi. Apa pun risikonya, kata Novel, harus dengan tegap dihadapi.
"Tidak boleh terus kita biarkan untuk kita menjadi abai atau kompromi dengan upaya-upaya itu (pelemahan KPK)," tutur Novel, disambut tepuk tangan mahasiswa.
Diketahui, kini revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menjadi polemik lantaran sejumlah poin dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah.
Revisi UU KPK akan dibahas oleh pemerintah dan DPR usai Presiden Joko Widodo menerbitkan surat presiden (surpres) pada Rabu (11/9/2019).
Di saat yang sama, proses capim KPK berlangsung di komisi III DPR. Sepuluh calon unsur pimpinan KPK tersebut menghadapi uji kelayakan dan kepatutan. Namun demikian, masih terdapat capim yang diduga bermasalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.