Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sebut Ada Pasal Draf Revisi UU KPK yang Disetujui Pemerintah

Kompas.com - 11/09/2019, 11:34 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyebut ada pasal dalam draf revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disetujui pemerintah, namun ada juga pasal yang ditolak.

Hal itu tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari yang telah disusun Kementerian Hukum dan HAM.

"Tentu saja ada (pasal) yang setuju ada yang tidak setuju dalam DIM-nya," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Namun, Jokowi belum mau merinci pasal mana yang disetujui dan ditolak. DIM tersebut baru diterima Jokowi dari Menkumham pada Rabu pagi ini.

Baca juga: Presiden Jokowi: Revisi UU Jangan Ganggu Independensi KPK

Ia akan mempelajari terlebih dulu.

"Nanti satu per satu kita pelajari, putusin, dan saya sampaikan. Kenapa (pasal) ini iya, kenapa (pasal) ini tidak," kata dia.

Saat ditanya soal pasal yang dianggap berpotensi melemahkan KPK seperti pembentukan dewan pengawas dan kewenangan penghentian penyidikan, Jokowi juga tak menjawab dengan tegas.

Jokowi hanya menegaskan, ia tidak ingin revisi UU KPK ini membatasi kewenangan dan mengganggu independensi lembaga antirasuah.

"Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independensi KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana," ujarnya.

Baca juga: Jika Setujui Revisi UU KPK, Jokowi Akan Kehilangan Kepercayaan Rakyat

Jokowi menyebut ia akan mempelajari DIM dari Kemenkumham secepatnya.

Setelah itu ia baru akan memutuskan apakah akan mengirim surat presiden (surpres) ke DPR tanda dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara dewan dan pemerintah.

"Nanti kalau surpres kita kirim, besok saya sampaikan. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," ujarnya.

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Baca juga: Pengamat: Revisi UU KPK, di Mana Posisi Pak Jokowi?

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang. Draf revisi langsung dikirim kepada Presiden Jokowi.

Pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK sudah menyatakan penolakan terhadap revisi UU tersebut.

Lembaga antirasuah itu bahkan menyebut sembilan poin dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkannya.

Poin itu antara lain soal independensi yang terancam, pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan yang dibatasi, dan sejumlah kewenangan yang dipangkas.

Kompas TV Dua kelompok yang berbeda sikap soal rencana revisi undang undang kpk menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung dpr senayan jakarta. Kelompok yang menamakan diri Masyarakat Penegak Demokrasi menggelar aksi dengan membawa spanduk dukungan agar KPK segera merevisi Undang-Undang KPK. Di saat yang hampir bersamaan sejumlah orang dari BEM Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera menggelar aksi menolak Revisi UU KPK. Muka mereka ditutup poster kecil bergambar 10 parpol atau fraksi di DPR yang mendukung Revisi UU KPK. Wakil Presiden Jusuf Kalla merespon rencana Revisi UU Kpk. JK menegaskan tidak semua usulan Revisi UU KPK dari DPR akan disetujui pemerintah. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mempertanyakan upaya Revisi Undang-Undang KPK salah satunya soal wewenang penghentian perkara atau SP3. Menurut Laode tidak adanya kewenangan untuk mengeluarkan SP3 membuat KPK berhati-hati dalam menangani kasus korupsi dan penetapan tersangka. Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menuding pimpinan KPK periode ini memiliki paham anarko atau anti sistem negara. Tudingan itu didasari sikap pimpinan KPK yang selalu bertentangan dengan rencana dan keputusan yang dikeluarkan pemerintah atau DPR. Apakah Revisi UU KPK akan menjadi solusi pemberantasan korupsi? Bagaimana memastikan revisi ini bukan upaya untuk melemahkan KPK? Untuk membahasnya sudah hadir Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta Suparji Ahmad serta Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar. #RevisiUUKPK #KPK #DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com