JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti LIPI Siti Zuhro menyebut, KPK akan lumpuh dan disfungsi apabila revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK jadi dilakukan.
Pasalnya, Siti menilai bahwa revisi yang merupakan insiatif DPR itu bukan untuk semakin menguatkan kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi, melainkan justru melumpuhkan KPK.
"Ini bukan revisi, melainkan pembentukkan UU baru yang secara substantif akan menghadirkan KPK versi baru yang paralyze (lumpuh), disfungsi," terang Siti saat memberikan keterangan dalam konferensi pers bertajuk 'Civitas LIPI Menolak Revisi UU KPK' di Kantor LIPI, Selasa (10/9/2019).
Baca juga: Peneliti LIPI: Revisi UU KPK Jadi Ancaman Demokrasi Indonesia
KPK yang lumpuh dan disfungsi itu, kata dia, dikarenakan lembaga tersebut tidak lagi memiliki independensi.
Independensi tersebut akan hilang seiring dengan salah satu poin revisi yang menyatakan bahwa KPK akan menjadi lembaga pemerintah pusat atau eksekutif.
Menurut Siti, apabila KPK menjadi bagian eksekutif, maka ia tidak akan memiliki otoritas kokoh untuk melakukan pemberantasan korupsi sebagaimana tugas pokok dan fungsinya.
"Ini sangat tidak berempati, karena sudah jelas Indonesia sedang menghadapi bencana korupsi yang sangat serius. Ini yang harus kita lakukan bagaimana mengunci agar korupsi tidak ada lagi meskipun sementara ini kita andalkan KPK," ucap dia.
Baca juga: Jika Setujui Revisi UU KPK, Jokowi Akan Kehilangan Kepercayaan Rakyat
Diketahui, DPR telah mengajukan insiatifnya untuk merevisi UU KPK secara mendadak melalui rapat paripurna yang digelar Kamis (5/9/2019) lalu.
Tanpa penolakan dari anggota dewan dan fraksi-fraksi, revisi UU tersebut pun secara resmi dilakukan dengan ditandai ketokan palu pimpinan rapat paripurna.