Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Imigrasi Sudah Terima Surat Pencegahan dan Pencabutan Paspor Veronica Koman

Kompas.com - 10/09/2019, 11:24 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengaku sudah menerima surat pencegahan ataupun pencabutan paspor Veronica Koman, Senin (9/9/2019).

Veronica sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat.

"Kami sudah menerima surat permintaan pencegahan maupun surat permintaan untuk bantuan kerja sama pencarian VKL yang sementara ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur," ungkap Ronny dalam wawancara dengan Kompas TV, Senin.

Baca juga: Penetapan Tersangka Veronica Koman Dianggap Ancaman untuk Pembela HAM

Menurutnya, langkah itu merupakan perwujudan Pasal 31 ayat (1) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Disebutkan, "Menteri Hukum dan HAM dan pejabat imigrasi berwenang dalam rangka pencarian terhadap warga negara Indonesia yang bermasalah dengan hukum melalui pencarian koordinasi di luar negeri maupun pencabutan paspor."

Setelah surat diterima, Ditjen Imigrasi akan bekerja sama dengan pihak imigrasi di negara tempat Veronica berada.

"Untuk bisa memudahkan dia kembali ke negara Indonesia, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Imigrasi di negara di mana yang bersangkutan berada untuk bisa dikembalikan ke Indonesia," katanya.

Baca juga: Komnas HAM: Pencabutan Paspor Veronica Koman Langgar Hukum

Terkait lokasi keberadaan Veronica, Ronny sempat menyebut negara Australia.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny SompieKOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie

Kendati demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi Indonesia di negara tersebut untuk mengetahui lebih pasti apakah Veronica masih berada di Australia atau tidak.

Saat ini, kata Ronny, pihaknya fokus dalam proses memulangkan Veronica ke Indonesia.

Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU, antara lain terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca juga: Solidaritas Pembela HAM Minta Komnas HAM Lindungi Veronica Koman

Polisi menyebut saat ini Veronica berada di luar negeri bersama suaminya. Surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim polisi di dua alamat rumah di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Menurut aparat kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokasi. Salah satunya pada 18 Agustus 2019, "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".

Ada juga unggahan yang kalimatnya "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Kemudian, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".

Kompas TV Dirjen imigrasi kementerian hukum dan HAM Roni Sompi menyatakan ditjen imigrasi telah menerima permintaan pencabutan izin paspor tersangka penyebar provokasi kerusuhan Papua Veronica Koman oleh Polda Jawa Timur.<br /> <br /> Selanjutnya, ditjen imigrasi telah menunjuk petugas imigrasi yang berada di negara tempat Veronica Koman berada untuk mengimbau Veronica menyerahkan paspor serta pulang ke tanah air.<br /> <br /> Roni Sompi menambahkan pencabutan paspor bukan berati pencabutan kewarganegaraan.<br /> <br /> Roni menambahkan, data keberadaan terakhir Veronica Koman di luar negeri adalah di Australia. #VeronicaKoman #PasporVeronicaKoman #Papua

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com