Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Swasta Ini Didakwa Menyuap Mantan Bupati Lampung Tengah

Kompas.com - 09/09/2019, 15:55 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi didakwa menyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa secara bertahap senilai Rp 5 miliar.

Uang tersebut diserahkan secara bertahap melalui Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

"Bahwa terdakwa Budi Winarto alias Awi memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp 1 miliar, Rp 500 juta, Rp 1 miliar, Rp 500 juta, Rp 500 juta, Rp 200 juta, Rp 300 juta, Rp 1 miliar. Yang seluruhnya berjumlah Rp 5 miliar kepada Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah," kata jaksa KPK Ali Fikri saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2019).

Menurut jaksa, uang itu sebagai commitment fee ke Mustafa untuk pengurusan paket pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga: KPK Tahan Pemilik Hotel yang Suap Mantan Bupati Lampung Tengah

Jaksa memaparkan, pada awalnya kenalan Awi bernama Soni Adiwijaya bersedia mencarikan proyek di Kabupaten Lampung Tengah. Meski demikian, kata jaksa, Soni menyebut ada permintaan commitment fee untuk Mustafa.

Awi pun bersedia memberikan commitment fee sebesar Rp 5 miliar untuk mendapatkan paket pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah.

Awi kemudian memerintahkan Manager PT Sorento Nusantara bernama Tafip Agus Suyono untuk memberikan commitment fee itu ke Mustafa melalui Taufik Rahman secara bertahap.

Baca juga: KPK Tahan Penyuap Mantan Bupati Lampung Tengah Terkait Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Rinciannya, pada 1 Agustus 2017 sebesar Rp 1 miliar; tanggal 3 Agustus 2017 sebesar Rp 500 juta; tanggal 12 September 2017 sebesar Rp 1 miliar; tanggal 22 September 2017 sebesar Rp 500 juta.

Kemudian, tanggal 7 Oktober 2017 sebesar Rp 500 juta; tanggal 23 Oktober 2017 sebesar Rp 200 juta; dan bulan November 2017 sebesar Rp 1,3 miliar.

Pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2019).Antaranews Pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Awi didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mustafa sendiri sebelumnya sudah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus suap ke sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah.

Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Mustafa dicabut selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Baca juga: Kasus Mantan Bupati Lampung Tengah, KPK Periksa Bupati Lampung Timur

Pada 30 Januari 2019, Mustafa ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan Awi tersebut.

Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Nilainya sekitar Rp 95 miliar.

Salah satu penerimaan fee itu berasal dari Awi.

 

Kompas TV Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut tujuan utama perluasan kawasan ganjil-genap adalah untuk mengalihkan masyarakat menjadi pengguna transportasi publik.<br /> <br /> Dengan tingginya penggunaan kendaraan umum, menurut Anies ia yakin akan lebih memudahkan masyarakat karena kepadatan kendaraan di jalan akan berkurang dan berimbas terhadap kesehatan udara di Jakarta. Berikut pernyataan Anies Baswedan. #GanjilGenapJakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com