JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai tak masalah masyarakat Papua dan Papua Barat mengibarkan bendera daerah, asalkan bendera tersebut tak menyimbolkan separatisme.
Hal itu disampaikan Kalla menyikapi pengibaran bendera bintang kejora oleh sejumlah masyarakat Papua.
"Begini, bendera itu satu lambang. Dan itu ada aturannya. Ada PP No. 77 tahun 2007 yang melarang bendera-bendera yang dipakai organisasi terlarang. Kenapa HTI dilarang benderanya, contohnya. Atau bendera-bendera separatis," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Baca juga: Apa Alasan Gus Dur Tidak Melarang Pengibaran Bendera Bintang Kejora?
"Yang penting bukan lambang yang selama ini dipakai oleh OPM (Organisasi Papua Merdeka). Bikin perubahan lah. Bikin ada Cenderawasih, contohnya. Lambang persatuan daerah. Boleh. DKI ini ada lambang daerahnya. Sulawesi Selatan ada lambangnya," ujar Kalla lagi.
Kalla menambahkan, jika lambangnya tak seperti bintang kejora yang biasa dikibarkan OPM, maka tak melanggar aturan.
Kalla pun mengatakan tak ada daerah yang boleh mengibarkan lambang yang berkaitan dengan simbol separatisme.
Baca juga: Alissa Wahid: Bendera Bintang Kejora Ekspresi Budaya Papua Seharusnya Dihargai
"Sama dengan bendera islaminya GAM. Diubah sedikit saja. Bikin perubahan. Walaupun nuansanya tak jauh," ujar Kalla.
"Jadi apakah itu OPM, apakah itu GAM, apakah itu DI TII, atau PKI, enggak boleh pakai itu. Asal berpikirnya berbeda, apa sih sulitnya (mengubah), seperti dikatakan Pak Freddy Numberi itu (bintang kejora) bukan peninggalan tradisional, tapi itu lain. Jadi ini karena ada peraturannya," lanjut dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan bahwa bendera Bintang Kejora bersifat ilegal di Indonesia.
Baca juga: Ini Peran 6 Tersangka Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana Negara
"Untuk RI, bendera-bendera yang lain itu tidak sah, itu ilegal, kecuali Merah Putih, bendera kebangsaan yang sudah disahkan oleh UU," tutur Wiranto saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
"Bendera Bintang Kejora, bintang apa lagi nanti, itu pasti ilegal, makanya tidak boleh dikibarkan sebagai bendera kebangsaan," sambung dia.
Lebih lanjut, Wiranto sempat menyinggung perihal literatur yang ditemukan tokoh masyarakat Papua yang juga mantan Menteri Perikanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Freddy Numberi.
Baca juga: Ini 5 Fakta Ketua DPD Perindo Sorong Bawa 1.500 Bendera Bintang Kejora di Bandara Rendani
Dalam literatur berbahasa Belanda tersebut, dikatakan bahwa Bendera Bintang Kejora dan lagunya merupakan bagian dari budaya. Wiranto enggan membahas dan berdebat soal temuan Freddy tersebut.
"Kemarin Pak Freddy Numberi malah menemukan satu literatur Bahasa Belanda, buku Belanda, bahwa sebenarnya Bendera Bintang Kejora itu bendera kebudayaan, termasuk lagu-lagunya, tapi okelah saya enggak akan bicara soal itu," ungkapnya.