Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi Kivlan Zen Vs Wiranto di PN Jakarta Timur Diwarnai Keributan

Kompas.com - 29/08/2019, 13:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mediasi gugatan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen terhadap mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2019), diwarnai keributan.

Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, mengatakan, keributan berupa adu mulut tersebut berawal dari keberatan kuasa hukum Wiranto, Adi Warman, atas keabsahan status advokat Tonin.

"Pengacara Wiranto ini mengirimkan surat kepada majelis hakim mengenai adanya surat pemecatan kode etik saya sebagai pengacara. Saya bilang kepada hakim, kalau mediasi itu tidak bicara tentang legal standing, berbicara mengenai mau damai atau tidak damai," kata Tonin saat dikonfirmasi Kompas.com.

Baca juga: Kuasa Hukum Ingin Hadirkan Kivlan Zen pada Proses Mediasi dengan Wiranto

Dihubungi terpisah, Adi membenarkan bahwa status Tonin dipersoalkan dalam mediasi tersebut.

Adi mengatakan, hal itulah yang menyebabkan keributan di dalam ruang mediasi.

Berdasarkan penuturan keduanya, perdebatan pun terjadi beberapa saat di dalam ruang mediasi.

Adi menyebut, saking panasnya, tim kuasa hukum Kivlan sampai berdiri dan membentak pihaknya.

Baca juga: Komnas HAM dan Kejagung Diminta Panggil Paksa Kivlan Zen dan Wiranto terkait Pam Swakarsa

Menurut Tonin, salah seorang kuasa hukum Wiranto juga ikut berdiri dan hendak membanting kursi. Namun, Adi membantahnya dan menyebut kursi itu tersenggol.

"Anak buah saya enggak terima. Kan jadi dia berdiri, tapi kursi di sampingnya jatuh, bukan membanting. Jadi apa yang disampaikan itu bohong," ujar Adi.

Keributan itu pun mereda hingga kedua pihak yang bertikai pun meninggalkan ruang sidang. Mediasi itu sendiri dinyatakan gagal dan menemui jalan buntu.

"Kata hakim karena sudah ribut begini enggak ada gunanyalah, deadlock sajalah, itu kewenangan hakim," ujar Tonin.

Baca juga: Digugat Kivlan Zen soal Pam Swakarsa, Wiranto Bilang Semuanya Tak Benar

Tonin melanjutkan, ia berniat melaporkan peristiwa tersebut kepada PN Jaktim karena menilai kuasa hukum Wiranto telah menghina pengadilan. Niat Tonin itu pun ditanggapi santai oleh Adi.

"Mangga silakan saja kalau memang ada bukti dan memang enggak ada kok, dia yang mulai kok. Jadi mereka yang memulai, mereka pancing emosi, tanya hakim mediasilah," ucap Adi.

Sementara itu, Kepala Humas PN Jakarta Timur Syafrudin Ainor Rafiek mengaku belum mengetahui adanya peristiwa tersebut.

"Selama ini saya tidak mendengar keributan tersebut," kata Syafrudin kepada Kompas.com.

Baca juga: Kronologi Pembentukan Pam Swakarsa 1998, Menurut Gugatan Kivlan Zen ke Wiranto

Diketahui Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tonin mengatakan, kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto.

"Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," ujar Tonin saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019). 

Kompas TV Tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, Kivlan Zein, Hari ini (23/8) kembali menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Dalam sidang praperadilan ini, Kivlan Zein menggugat penyidik ditreskrimum Polda Metro Jaya atas 4 materi gugatan.<br /> <br /> Kivlan Zein menggugat penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya atasmateri gugatan penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan barang bukti yang dinilai tidak sesuai prosedur.<br /> <!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br /> <!--[endif]-->
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com