Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serda Rikson Gugur karena Mempertahankan Kendaraan Berisi Senjata TNI

Kompas.com - 29/08/2019, 12:30 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Serda Rikson gugur ketika mempertahankan senjata api milik TNI dari upaya perampasan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Deiyai, Papua, Rabu (28/8/2019).

Demikian diungkapkan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian di ruangan Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

"Ada rekan kami satu anggota TNI yang gugur. Dia sedang menjaga kendaraan, menjaga senjata yang disimpan dalam kendaraan, kemudian dilukai, dibacok dengan panah, gugur," ujar Tito.

Sayangnya, kelompok penyerang dapat merebut senjata-senjata tersebut.

Baca juga: Gugur dalam Kontak Senjata di Papua, Serda Rikson Segera Dievakuasi ke Nabire

Jenazah Serda Rikson dievakuasi ke Nabire melalui jalan darat beberapa saat kemudian.

Tito menambahkan, sebelum menyerang, KKB bersembunyi di belakang massa yang berunjuk rasa untuk menuntut referendum rakyat Papua. Alhasil, aparat sulit membedakan mereka.

Dari balik demonstran, mereka melakukan serangan, baik dengan panah, bahkan dengan peluru karet.

"Petugas yang ada kemudian melakukan pembelaan diri. Saya dengar menggunakan peluru karet sehingga ada juga (aparat) yang terkena bagian kakinya, dari penyerang," ungkap Tito.

Baca juga: Ricuh di Deiyai, Papua, Begini Sejumlah Faktanya...

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo memastikan, situasi sudah kondusif sejak Rabu malam.

Namun, aparat TNI-Polri bersama pemda terkait terus berkomunikasi dengan masyarakat setempat agar kejadian anarkistis tidak terulang kembali.

"Saat ini situasi di Kabupaten Deiyai sudah aman dan kondusif. Bupati dan Forkopimda Deiyai sedang melaksanakan rapat untuk mengimbau massa agar tidak melakukan aksi anarkistis setelah unjuk rasa," kata Dedi. 

 

Kompas TV Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan mengumumkan tersangka terkait kasus rasisme di Asrama Papua, Surabaya. Polda Jawa Timur telah menetapkan 1 tersangka yaitu Tri Susanti serta mencekal 6 orang untuk bepergian ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan. Tri Susanti adalah koordinator lapangan saat pengepungan mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya pada Jumat, 16 agustus 2019. Tri Susanti didakwa dengan beberapa pasal berlapis yaitu UU ITE, KUHP pasal 160 dan UU no 1 tahun 1946. Kepolisian Daerah Jawa Timur juga telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan media sosial, ponsel, akun media sosial, video dan baju saat terjadinya peristiwa pengepungan. #TriSusanti #UjaranKebencian #AsramaMahasiswaPapua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com