JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan sembilan calon legislastif Partai Gerindra tak akan dipertimbangkan dalam penetapan caleg terpilih.
Penetapan caleg terpilih, kata Wahyu, dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi suara pileg secara nasional dan putusan Mahkamah Konstitisi (MK).
Baca juga: Gugatan Mulan Jameela cs terhadap Gerindra Dikabulkan, Pintu Masuk ke DPR?
Di luar itu, tidak akan dijadikan acuan KPU dalam agenda penetapan caleg.
"Penetapan calon anggota DPR RI terpilih itu dasarnya kan dua, yang pertama hasil rekapitulasi nasional, yang kedua dan atau jika ada putusan Mahkamah Konstitusi," kata Wahyu kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2019).
"Jadi dengan mendasari dua hal tersebut maka KPU RI sudah cukup dasar hukum untuk menetapkan calon DPR RI terpilih," ucap dia.
Menurut Wahyu, putusan PN Jaksel juga tidak akan mengubah rencana penetapan caleg terpilih.
Bersamaan dengan penetapan perolehab kursi partai politik, penetapan caleg terpilih akan dilaksanakan akhir Agustus 2019.
Mereka yang nantinya ditetapkan sebagai caleg terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak di suatu dapil berdasar pada ketetapan hasil pileg.
Baca juga: KPU Tak Wajib Tetapkan Mulan Jameela Cs sebagai Caleg Terpilih
Wahyu menegaskan, KPU-lah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menetapkan calon anggota DPR terpilih, bukan partai politik atau yang lainnya.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berwenang menetapkan calon anggota DPR maupun DPD terpilih adalah KPU," kata dia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerakan Indonesia Raya terhadap Partai Gerindra. Putusan ini mengikat internal Gerindra.
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.