Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi OTT Jaksa Kejari Yogyakarta

Kompas.com - 20/08/2019, 20:33 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, tim penindakan KPK mengamankan total lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta, Senin (19/8/2019).

Mereka adalah jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra; Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana; dan anggota Pokja Lelang Proyek Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo, Baskoro Ariwibowo.

Kemudian, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kota (PUPK) Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim dan Direktur PT MAM Novi Hartono.

Baca juga: KPK Tetapkan 2 Jaksa sebagai Tersangka Suap Proyek di Yogyakarta

"Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur Dinas PUPK Kota Yogyakarta 2019 pada Senin, 19 Agustus 2019," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Setelah memastikan adanya penyerahan uang, tim KPK mengamankan Novi di depan rumah Eka yang terletak di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo pada pukul 15.19 WIB.

Kemudian, KPK turut mengamankan Eka yang berada di dalam rumahnya sekitar pukul 15.23 WIB.

"Dari ESF (Eka), KPK mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp 110.870.000. Uang inilah yang diduga sebagai fee," kata Alexander.

Baca juga: Jaksa Kejari Yogyakarta Terjaring OTT KPK, Ini Tanggapan Kejati DIY

Secara paralel, pada pukul 15.27 WIB tim KPK mengamankan Gabriella di kantornya di kawasan Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar.

"Selanjutnya, semua pihak yang diamankan di Solo dibawa ke kantor Kepolisian Resor Solo, Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Pada pukul 15.42 WIB, tim KPK mengamankan Aki Lukman di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kota (PUPK) Yogyakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 diantaranya Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana dengan barang bukti uang senilai Rp110.870.000. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd.ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 diantaranya Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana dengan barang bukti uang senilai Rp110.870.000. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd.
"Selanjutnya, KPK mengamankan BAS (Baskoro Ariwibowo), anggota Badan Layanan Pengadaan di kantor Badan Layanan Pengadaan Yogyakarta pada 15.57 WIB. Setelah itu, pihak yang diamankan dibawa ke Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Dalam hasil gelar perkara KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Eka dan kenalannya, jaksa pada Kejari Surakarta bernama Satriawan Sulaksono serta Gabriella Yuan Ana selaku Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM).

Alexander mengatakan, Eka diduga menerima fee sekitar Rp 221,7 juta dari Gabriella secara bertahap. Uang yang disita KPK sebesar Rp 110,87 juta itu adalah realisasi pemberian ketiga dari commitment fee yang disepakati.

Baca juga: Jaksa ES Sedang Tidak Masuk Kantor Saat OTT KPK, Izin Anaknya Sakit

Sebelumnya, Eka diduga menerima Rp 10 juta pada 16 April 2019 dan Rp 100,87 juta pada 15 Juni 2019.

Suap tersebut diberikan karena Eka membantu perusahaan Gabriella memenangkan lelang proyek Rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta.

Nilai proyek itu sekitar Rp 10,89 miliar. Proyek ini dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta. Salah satu anggota tim itu adalah Eka Safitra.

Baca juga: Jaksa pada Kejari Yogyakarta Diduga Terima Suap Rp 221,7 Juta

Sedangkan Satriawan diduga membantu mempertemukan Eka dan Gabriella agar bisa membahas pemenangan lelang proyek. Alexander belum mengungkap secara rinci peranan Satriawan. Sebab, tim KPK belum mengamankan Satriawan.

"KPK mengimbau agar tersangka SSL (Satriawan), jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Alexander.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com