Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Sawit di Riau Jadi Tersangka Karhutla, Polisi Periksa 15 Saksi

Kompas.com - 12/08/2019, 16:06 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meminta keterangan 15 orang terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau dengan tersangka perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT SSS.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan bahwa saksi yang dimintai keterangan terdiri dari jajaran direksi hingga karyawan PT SSS.

"Ini sudah dimintai keterangan 15 orang mulai dari direksi kemudian layer di bawahnya sampai dengan karyawan, sampai sejauh mana kontrol mereka terhadap lahan menjadi tanggung jawab mereka. Kan sudah ada pembagian-pembagiannya, sudah ada SOP-nya," ucap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Riau

PT SSS ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2019. Perusahaan swasta tersebut diduga lalai dalam menjaga lahannya dari kebakaran.

Akibatnya, lahan gambut di area perusahaan tersebut terbakar.

Dedi mengatakan, polisi akan mendalami kelalaian yang menyebabkan kebakaran tersebut, misalnya, pada SOP atau kelalaian karyawan.

Nantinya, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru terkait kebakaran tersebut.

"Kalau misalnya memang terbukti ya nanti tidak menutup kemungkinan dari mulai direksi sampai karyawan yang bertanggung jawab untuk mengontrol lahan tersebut bisa dijadikan tersangka," kata dia. 

Sebelumnya, setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang, Polda Riau menetapkan satu perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau.

Hal ini disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo saat menggelar konferensi pers langsung di lokasi karhutla di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (9/8/2019).

"Polda Riau telah menetapkan tersangka PT SSS, perusahaan kebun sawit, yang berlokasi di wilayah Kabupaten Pelalawan," ujar Widodo pada wartawan.

Baca juga: Gubernur Kalbar Panggil 100 Perusahaan Sawit Ingatkan soal Karhutla

Penetapan korporasi sebagai tersangka, lanjut dia, setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polres Pelalawan dan didukung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.

"Setelah cukup alat bukti dan keterangan ahli, kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Dan ini sedang berproses. Direksi PT SSS sudah dilakukan pemeriksaan," kata Widodo.

Menurut Widodo, perusahaan swasta tersebut lalai dalam menjaga lahannya dari kebakaran. Sehingga lahan gambut di areal perusahaan tersebut terbakar.

"Luas lahan perusahaan yang terbakar 150 hektare. Mereka (perusahaan) lalai dalam mengelola hutan lahannya, sehingga timbul kebakaran," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com