Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tips Aman Lakukan Pinjaman Online Melalui Fintech

Kompas.com - 12/08/2019, 12:39 WIB
Nur Rohmi Aida,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saat ini pelayanan industri finansial mengalami cukup banyak kemajuan semenjak hadirnya internet. Tak hanya berasal dari bank saja, namun lembaga non-bank juga mulai memunculkan fitur-fitur layanan finansial yang bisa dinikmati masyarakat.

Fintech atau financial technology merupakan istilah umum untuk menyebut hadirnya layanan teknologi berbasis urusan finansial ini. Salah satu fasilitas fintech yang populer adalah adanya fasilitas pinjaman online.

Sayangnya, fasilitas pinjaman online ini tak sepenuhnya aman. Bahkan, beberapa waktu belakangan nama fintech menjadi perhatian karena banyaknya masalah yang terjadi antara pemberi pinjaman dengan peminjam.

Pihak yang paling banyak mendapat sorotan atas kerugian adalah peminjam. Beberapa kasus yang mencuat, memperlihatkan peminjam yang diteror hingga mendapat pelecehan dari pihak fintech.

Baca juga: Lindungi Konsumen Fintech, Aftech Akan Bentuk Komite Etik

Meski begiitu, untuk Anda yang tetap berencana ingin mengajukan pinjaman online melalui layanan fintech lending, berikut ini tips-tipsnya:

1. Pastikan Fintech Berijin

Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK (Otoritas Jasa Keuangan) saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019) mengatakan yang paling utama adalah memastikan fintech tersebut berijin

“Yang paling utama pastikan fintech lending yang terdaftar atau berijin di OJK,” tuturnya.

Ia melanjutkan bahwa informasi mengenai keberadaan fintech yang berijin ini bisa dicek melalui website OJK ataupun dihubungi melalui 157.

Terdapat 113 fintech berijin di OJK yang tercatat per 31 Mei 2019.

Untuk informasi lebih lengkapnya bisa dikunjungi di sini.

2. Memahami Syarat

Saat akan melakukan pinjaman online melalui fintech, tentunya terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sekar menghimbau, agar masyarakat memahami semua syarat dan ketentuan peminjaman termasuk bunga pinjaman. Ia juga menyarankan sebaiknya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan untuk membayar.

“Harus membaca, memhami semua syarat dan ketentuan serta bunga pinjamannya, pinjaman sesuai kebutuhan kemampuan untuk membayar dan bayar tepat waktu,” tuturnya.

Baca juga: Perusahaan Fintech Harus Atasi Potensi Kebocoran Data Pengguna

3. Memastikan Keberlangsungan Fintech

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/7/2019) adalah sebaiknya masyarakat juga memperhatikan mengenai keberlangsungan dari fintech tersebut.

Apakah perusahaannya konsisten menjalankan usahanya dalam jangka waktu yang lama atau tidak. Jika hanya sementara, maka patut dicermati dan peminjam harus lebih waspada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com