Sebelumnya, partai politik pengusung Anies-Sandiaga pada Pilkada DKI 2017, yaitu Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperebutkan posisi wagub.
Setelah bertemu, kedua partai akhirnya sepakat bahwa kursi wagub menjadi milik PKS.
Hal itu sesuai dengan kesepakatan koalisi pendukung Prabowo bahwa kursi wagub kepada PKS. Sebab, PKS tidak mendapat posisi cawapres pendamping Prabowo.
Namun, dua cawagub yang akan diajukan ke DPRD DKI harus lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Berdasarkan hasil fit and proper test, Gerindra dan PKS sepakat mengajukan nama Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu sebagai cawagub. Keduanya adalah kader PKS.
Baca juga: Saat Anies Minta DPRD Tuntaskan Tanggung Jawab Pilih Wagub DKI...
Gerindra dan PKS menyerahkan dua nama itu kepada Anies pada 1 Maret 2019 setelah kursi wagub kosong selama 7 bulan.
Anies lalu mengajukan dua nama itu ke DPRD DKI pada 4 Maret 2019.
Adapun DPRD DKI Jakarta telah membentuk panitia khusus (pansus) pemilihan wagub DKI pengganti Sandiaga Uno.
Pansus itu telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk mempelajari pemilihan kepala daerah.
Pansus juga telah selesai membahas draf tata tertib (tatib) pemilihan wagub. Draf tatib itu rencananya dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI pada Rabu (10/7/2019) ini.
Tatib yang sudah disetujui dalam rapimgab kemudian akan disahkan dalam rapat paripurna.
Baca juga: Ketika Pemilihan Wagub DKI Akan Diserahkan ke Tangan Anggota DPRD yang Baru...
Proses berikutnya, panitia pemilihan (panlih) akan memverifikasi dua kandidat cawagub yang telah diajukan partai pengusung. Panlih kemudian menetapkan calon yang memenuhi syarat.
Setelah itu, barulah pemilihan wagub digelar. Rapat paripurna pemilihan wagub baru bisa digelar jika jumlah anggota DPRD DKI yang hadir memenuhi syarat kuorum.
Kuorum dalam draf tatib pemilihan wagub DKI, yakni 50 persen+1 dari jumlah anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang. Jadi, rapat dianggap kuorum jika dihadiri minimal 54 anggota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.