Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabulkan Gugatan Gerindra, MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara 135 TPS di Sumut

Kompas.com - 09/08/2019, 12:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan surat suara ulang untuk 135 TPS di 24 Desa Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara.

Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan yang dimohonkan Partai Gerindra untuk hasil pemilu legislatif DPRD Provinsi Sumatra Utara daerah pemilihan IX.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Baca juga: MK Bacakan Putusan Perkara Caleg Foto Cantik, Evi Apita Maya: Cuma Minta Restu Mama

Dalam dalilnya, Gerindra mengklaim telah kehilangan 2.098 suara di Kabupaten Humbang Hasundutan. Seharusnya, menurut pihak Gerindra, suara yang diperoleh Gerindra 10.009, tetapi oleh KPU tercatat 7.911.

Selain itu, menurut pihak Gerindra, terjadi pengurangan pencatatan perolehan suara caleg Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing, dari yang seharusnya 3.971 menjadi 1.836.

Menurut Gerindra, perubahan pencatatan suara itu terjadi karena adanya koreksi sepihak dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan.

Adapun Bawaslu melakukan koreksi pencatatan suara setelah membuat putusan cepat yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi pencatatan suara KPU.

Putusan ini dibuat untuk menindaklanjuti adanya laporan pelanggaran.

Sebelum membuat putusan cepat, Bawaslu Humbang Hasundutan sempat meminta saran ke Bawaslu Provinsi Sumut.

Baca juga: Hingga Sidang Hari Ketiga, Dari 205 Perkara hanya 9 Gugatan Pileg Dikabulkan MK

Bawaslu Provinsi Sumut lantas menganjurkan Bawaslu Humbang Hasundutan untuk tidak menindaklanjuti laporan.

Namun demikian, Bawaslu Humbang Hasundutan justru menindaklanjuti laporan dengan membuat putusan cepat untuk mengoreksi pencatatan suara.

Langkah Bawaslu ini dinilai Mahkamah melampaui kewenangan.

"Tindakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasuduntan telah melampaui kewenangannya," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Oleh karena itu, Mahkamah tak yakin atas pencatatan suara yang benar.

Baca juga: Minta MK Tetapkan Kursi DPR RI, Gugatan PKS Ditolak

 

Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang untuk 135 TPS di 24 Desa Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, khususnya terhadap perolehan suara Gerindra.

"Memerintahkan termohon, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melakukan penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasuduntan, untuk perolehan suara pemilihan umum DPRD Provinsi Sumatra Dapil Sumut IX," kata Hakim Anwar Usman.

Mahkamah juga memerintahkan KPU untuk selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil penghitungan ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com