JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan negara kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.
Barang rampasan tersebut berasal dari perkara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
"KPK melalui unit kerja pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti dan eksekusi (Labuksi) menghibahkan barang rampasan berupa satu bidang tanah dan bangunan ruko di jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2019).
Nilai barang rampasan tersebut, kata Febri, adalah Rp 1,32 miliar. Hibah tersebut diserahkan langsung Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK, Mungki Hadipratikno, kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus.
Baca juga: Kalapas Sukamiskin Enggan Berkomentar Soal Dugaan Sel Palsu Setnov dan Nazaruddin
Sebelumnya, KPK menerima surat permohonan dari Pemkot Pekanbaru pada 6 Februari 2019 terkait permohonan hibah barang milik negara.
KPK kemudian menindaklanjuti surat tersebut dan memenuhi permintaan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.