Barang rampasan tersebut berasal dari perkara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
"KPK melalui unit kerja pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti dan eksekusi (Labuksi) menghibahkan barang rampasan berupa satu bidang tanah dan bangunan ruko di jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2019).
Nilai barang rampasan tersebut, kata Febri, adalah Rp 1,32 miliar. Hibah tersebut diserahkan langsung Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK, Mungki Hadipratikno, kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus.
Sebelumnya, KPK menerima surat permohonan dari Pemkot Pekanbaru pada 6 Februari 2019 terkait permohonan hibah barang milik negara.
KPK kemudian menindaklanjuti surat tersebut dan memenuhi permintaan Pemerintah Kota Pekanbaru.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/09/04500071/kpk-hibahkan-barang-rampasan-kasus-nazaruddin-ke-pemkot-pekanbaru-