Pansus itu telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk mempelajari pemilihan kepala daerah.
Pansus juga telah selesai membahas draf tata tertib (tatib) pemilihan wagub. Draf tatib itu rencananya dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI pada Rabu (10/7/2019) ini.
Tatib yang sudah disetujui dalam rapimgab kemudian akan disahkan dalam rapat paripurna.
Baca juga: Ketika Pemilihan Wagub DKI Akan Diserahkan ke Tangan Anggota DPRD yang Baru...
Proses berikutnya, panitia pemilihan (panlih) akan memverifikasi dua kandidat cawagub yang telah diajukan partai pengusung. Panlih kemudian menetapkan calon yang memenuhi syarat.
Setelah itu, barulah pemilihan wagub digelar. Rapat paripurna pemilihan wagub baru bisa digelar jika jumlah anggota DPRD DKI yang hadir memenuhi syarat kuorum.
Kuorum dalam draf tatib pemilihan wagub DKI, yakni 50 persen+1 dari jumlah anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang. Jadi, rapat dianggap kuorum jika dihadiri minimal 54 anggota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.