Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji dan Tunjangan ASN akan Disetarakan, Pemerintah Godok Dasar Hukum

Kompas.com - 08/08/2019, 18:17 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah menggodok rancangan peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar hukum untuk penyetaraan gaji dan tunjangan ASN.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, saat ini terjadi kesenjangan gaji dan tunjangan pada satu golongan di antara kementerian satu dengan lainnya dan pemerintah daerah satu dengan lainnya.

Akibatnya, pihak yang berwenang dalam kementerian dan pemerintah daerah itu sulit melakukan mutasi ASN.

Kini, Kementerian PAN-RB sedang mengkaji penerapan penyetaraan gaji dan tunjangan di kementerian dan pemerintah daerah.

"Menghitung ini rupanya sangat amat perlu waktu karena semua berfluktuasi. Kami berharap sesegera mungkin. Kami inginnya PP pensiun (tunjangan) dan PP gaji ini berbarengan (selesainya)," ujar Setiawan saat ditemui di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Kamis, (8/8/2019).

Baca juga: Wapres Bantah Kenaikan Gaji ASN dan Polri untuk Kepentingan Pilpres

Penetapan besaran gaji dan tunjangan ASN di setiap instansi dan daerah nantinya akan mengacu pada nilai barang dan jasa di daerah tersebut serta daya beli masyarakat daerahnya.

Dengan demikian, gaji dan tunjangan kementerian yang satu dengan yang lain serta pemerintah daerah yang satu dan lainnya tidak jauh berbeda.

Setiawan menambahkan, saat ini pembahasan PP tersebut masih dilakukan Kementerian PAN-RB bersama Kementerian Keuangan.

"Nanti kan ada indeksnya. Kami kan saat ini sedang melakukan survei dengan BPS. Jadi tingkat kemampuannya daerah itu seperti apa. Nah itu basic untuk menetapkan adalah tingkat kemahalan daerah," ujar Iwan.

"Dan juga dari kemampuan daya beli daerah tersebut seperti apa," lanjut dia.

 

Kompas TV Dokter Romi terus memperjuangkan haknya untuk menjadi aparatur sipil negara. Rabu (31/7) siang, ia mendatangi Kementerian Dalam Negeri dengan didampingi anggota Komisi III DPR, Rieke Diah Pitaloka. Dokter Romi mengadukan nasibnya kepada Kementerian Dalam Negeri. Ia pun meminta agar status CPNS yang dibatalkan Bupati Solok Selatan karena dirinya difabel bisa dicabut. Sebelumnya, ia juga sudah mendatangi Kemenpan RB serta Kementerian Sosial. Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka menyatakan, kasus Dokter Romi harusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem perekrutan aparatur sipil negara. Pelaksana tugas dirjen otonomi daerah kemendagri menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bupati Solok Selatan dan Gubernur Sumatera Barat. Formasi khusus akan disiapkan untuk Dokter Romi sebagai CPNS meskipun difabel. #DifabelCPNS #CPNSDifabel #DokterRomi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com