JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, pengguna mobil listrik di Jakarta akan dibebaskan dari aturan ganjil-genap.
Anies menyampaikan hal itu saat diminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan insentif kepada pengguna mobil listrik.
"Ganjil-genap bebas untuk mobil listrik," kata Anies saat menghadiri peresmian Gedung Sekretariat ASEAN di Kebayoran, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Baca juga: Jokowi Minta DKI Beri Insentif Pengguna Mobil Listrik, Ini Kata Anies
Jokowi yang hadir dalam kesempatan itu pun menimpali Anies. "Nah itu bisa jadi insentif," ucap Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi menilai Pemprov DKI bisa memberi insentif lain, misalnya berupa penggratisan parkir, penggratisan balik nama, atau subsidi langsung saat pembelian.
Jokowi juga menyinggung APBD DKI yang terbilang besar dibandingkan daerah lain.
"Kita mendorong, terutama Gubernur DKI yang APBD gede bisa memberi insentif. Saya kira bisa dimulai," kata Jokowi sambil menoleh ke arah Anies.
Baca juga: Jika Draf Sudah di Meja, Jokowi Langsung Teken Perpres Mobil Listrik
Terkait mobil listrik, Jokowi mengaku telah menerbitkan peraturan presiden (perpres).
Jokowi berharap, Perpres ini bisa mendorong pelaku industri otomotif segera membangun industri mobil listrik di indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.