JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon berpendapat, pemadaman listrik di sejumlah wilayah pada Minggu (4/8/2019) tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf oleh PT PLN Persero.
Sebab, pemadaman listrik berdampak sangat besar terhadap aktivitas masyarakat, khususnya pada bidang perekonomian.
"Enggak bisa kalau semuanya pakai minta maaf. Kalau kita ada ini (pemadaman), ya minta maaf saja. Saya kira ini masalahnya serius karena dampaknya besar, luas ke beberapa sektor, terutama di bidang ekonomi dan tingkat kepercayaan masyarakat," kata Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Baca juga: Polri Bakal Ikut Investigasi Pemadaman Listrik PLN
Fadli mengatakan, PLN semestinya memberikan kompensasi secara konkret kepada masyarakat yang telah merugi akibat pemadaman listrik.
Ia pun membandingkan apabila kejadian serupa terjadi di negara lain. Menurut politikus Partai Gerindra itu, direksi PLN pasti mengundurkan diri.
"Ini menurut saya kalau mau kompensasinya. Kalau di negara lain itu direksi PLN-nya itu mengundurkan diri kalau mau bertanggung jawab sehingga ada satu iklim orang itu mempunyai tanggung jawab terhadap pekerjaannya kan diberi amanah untuk itu," lanjut dia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani memastikan PLN akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat di wilayah Pulau Jawa yang terkena dampak pemadaman listrik.
"Mengenai kompensasi kepada masyarakat, sudah ada aturannya permen ESDM dan PLN komit untuk melaksanakan hal tersebut," kata Sripeni seusai menerima Presiden Jokowi di kantor pusat PT PLN, Jakarta, Senin.
Baca juga: Kala PLN Sendirian Dimarahi Jokowi...
Ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan.
Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.
Kompensasi ini bervariasi, yaitu 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan yang dikenai penyesuaian tarif atau kompensasi 20 persen untuk konsumen pada golongan yang tidak dikenai penyesuaian tarif.