Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Fadli Zon, PLN Tidak Cukup Hanya Minta Maaf

Kompas.com - 05/08/2019, 14:36 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon berpendapat, pemadaman listrik di sejumlah wilayah pada Minggu (4/8/2019) tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf oleh PT PLN Persero.

Sebab, pemadaman listrik berdampak sangat besar terhadap aktivitas masyarakat, khususnya pada bidang perekonomian.

"Enggak bisa kalau semuanya pakai minta maaf. Kalau kita ada ini (pemadaman), ya minta maaf saja. Saya kira ini masalahnya serius karena dampaknya besar, luas ke beberapa sektor, terutama di bidang ekonomi dan tingkat kepercayaan masyarakat," kata Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Baca juga: Polri Bakal Ikut Investigasi Pemadaman Listrik PLN

Fadli mengatakan, PLN semestinya memberikan kompensasi secara konkret kepada masyarakat yang telah merugi akibat pemadaman listrik.

Ia pun membandingkan apabila kejadian serupa terjadi di negara lain. Menurut politikus Partai Gerindra itu, direksi PLN pasti mengundurkan diri.

"Ini menurut saya kalau mau kompensasinya. Kalau di negara lain itu direksi PLN-nya itu mengundurkan diri kalau mau bertanggung jawab sehingga ada satu iklim orang itu mempunyai tanggung jawab terhadap pekerjaannya kan diberi amanah untuk itu," lanjut dia.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani memastikan PLN akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat di wilayah Pulau Jawa yang terkena dampak pemadaman listrik.

"Mengenai kompensasi kepada masyarakat, sudah ada aturannya permen ESDM dan PLN komit untuk melaksanakan hal tersebut," kata Sripeni seusai menerima Presiden Jokowi di kantor pusat PT PLN, Jakarta, Senin.

Baca juga: Kala PLN Sendirian Dimarahi Jokowi...

Ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan.

Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

Kompensasi ini bervariasi, yaitu 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan yang dikenai penyesuaian tarif atau kompensasi 20 persen untuk konsumen pada golongan yang tidak dikenai penyesuaian tarif.

 

Kompas TV PLN akan menganti kerugian masyarakat terkait pemadaman listrik yang terjadi pada hari Minggu kemarin. Namun demikian mekanisme perhitungan ganti rugi akan merujuk pada aturan yang berlaku. <a href="https://www.youtube.com/results?search_query=%23MatiLampu">#MatiLampu</a> <a href="https://www.youtube.com/results?search_query=%23PLN">#PLN</a>
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com