JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Airpangga Hartarto menyatakan, seluruh menteri terkait telah menandatangani draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik. Karenanya, Perpres tersebut kini hanya menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.
"Perpres mobil listrik semuanya (menteri terkait) sudah tanda tangan," ujar Airlangga di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Airlangga menyatakan, kini pemerintah tengah menyelesaikan kajian ihwal Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik.
Baca juga: Menurut Jusuf Kalla, Mobil Listrik Solusi Polusi Udara Jakarta
Pemerintah bakal memberi insentif kepada produsen mobil listrik untuk mengembangkan industrinya. Instentif itu berupa keringanan PPnBM
Namun, di sisi lain, pemerintah tak ingin kehilangan pemasukan negara dengan keringanan PPnBM yang diberikan kepada produsen mobil listrik.
Salah satu solusi yang diambil ialah keringanan PPnBM hanya diberikan kepada produsen mobil listrik dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Tak Ada Kendala Terkait Aturan Mobil Listrik
"Intinya akan mendorong road map electric vehicle dan penurunan emisi daripada (industri) otomotif," ujar Airlangga.
"Itu (PPnBM) sudah dibahas dengan DPR, karena itu ada range-nya. Untuk mobil di atas 3000 cc tetap PPnBM-nya tinggi," lanjut dia.
Soal keringanan pajak
Pemerintah masih mengkaji pemberian keringanan pajak bagi produsen yang memproduksi mobil listrik.
Keringanan pajak merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada produsen mobil listrik agar industrinya berkembang.
Baca juga: Pemerintah Kaji Keringanan Pajak bagi Produser Mobil Listrik
Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditanyai progres pembahasan peraturan presiden soal mobil listrik.
"Sebenarnya pasti keluar dalam waktu singkat ini. Lagi dibahas tentang keringanan pajak yang apa, yang dapat diberikan," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Kalla menyampaikan, pemberian keringanan pajak bagi produsen mobil listrik harus dilakukan secermat mungkin.
Baca juga: Biaya Konversi Mobil Biasa ke Mobil Listrik Tidak Murah
Pemerintah menginginkan agar industri mobil listri berkembang di Tanah Air sehingga muncul opsi pemberian keringanan pajak.
Namun, di sisi lain, pemerintah tak ingin kehilangan pemasukan dari pajak.
Karenanya, Kalla mengatakan, pemerintah tengah mencari formula yang tepat dalam memberikan keringanan pajak kepada produsen mobil listrik tanpa mengurangi penerimaan negara dari pajak.
"Tentunya seimbang juga dengan produksi-produksi yang lain. Jadi berapa pendapatan negara. Karena kalau nol juga (cek lagi), akibatnya pajak turun. Jadi ada batasnya juga yang diberikan. Sekali lagi, teknisnya oke," ucap dia.