Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga Sebut Perpres Mobil Listrik Disepakati Semua Menteri, Tinggal Tunggu Presiden

Kompas.com - 01/08/2019, 10:54 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Airpangga Hartarto menyatakan, seluruh menteri terkait telah menandatangani draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik. Karenanya, Perpres tersebut kini hanya menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.

"Perpres mobil listrik semuanya (menteri terkait) sudah tanda tangan," ujar Airlangga di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Airlangga menyatakan, kini pemerintah tengah menyelesaikan kajian ihwal Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik.

Baca juga: Menurut Jusuf Kalla, Mobil Listrik Solusi Polusi Udara Jakarta

Pemerintah bakal memberi insentif kepada produsen mobil listrik untuk mengembangkan industrinya. Instentif itu berupa keringanan PPnBM

Namun, di sisi lain, pemerintah tak ingin kehilangan pemasukan negara dengan keringanan PPnBM yang diberikan kepada produsen mobil listrik.

Salah satu solusi yang diambil ialah keringanan PPnBM hanya diberikan kepada produsen mobil listrik dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Tak Ada Kendala Terkait Aturan Mobil Listrik

"Intinya akan mendorong road map electric vehicle dan penurunan emisi daripada (industri) otomotif," ujar Airlangga.

"Itu (PPnBM) sudah dibahas dengan DPR, karena itu ada range-nya. Untuk mobil di atas 3000 cc tetap PPnBM-nya tinggi," lanjut dia.

Soal keringanan pajak

Pemerintah masih mengkaji pemberian keringanan pajak bagi produsen yang memproduksi mobil listrik.

Keringanan pajak merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada produsen mobil listrik agar industrinya berkembang.

Baca juga: Pemerintah Kaji Keringanan Pajak bagi Produser Mobil Listrik

Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditanyai progres pembahasan peraturan presiden soal mobil listrik.

"Sebenarnya pasti keluar dalam waktu singkat ini. Lagi dibahas tentang keringanan pajak yang apa, yang dapat diberikan," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Kalla menyampaikan, pemberian keringanan pajak bagi produsen mobil listrik harus dilakukan secermat mungkin.

Baca juga: Biaya Konversi Mobil Biasa ke Mobil Listrik Tidak Murah

Pemerintah menginginkan agar industri mobil listri berkembang di Tanah Air sehingga muncul opsi pemberian keringanan pajak.

Namun, di sisi lain, pemerintah tak ingin kehilangan pemasukan dari pajak.

Karenanya, Kalla mengatakan, pemerintah tengah mencari formula yang tepat dalam memberikan keringanan pajak kepada produsen mobil listrik tanpa mengurangi penerimaan negara dari pajak.

"Tentunya seimbang juga dengan produksi-produksi yang lain. Jadi berapa pendapatan negara. Karena kalau nol juga (cek lagi), akibatnya pajak turun. Jadi ada batasnya juga yang diberikan. Sekali lagi, teknisnya oke," ucap dia.

Kompas TV Industri otomotif Indonesia mengklaim siap tancap gas dan membentuk pasar mobil listrik murni untuk menekan polusi. Sayangnya semangat industri masih terkendala regulasi pemerintah seperti pajak dan tidak adanya jaminan kesiapan infrastruktur pendukung. Gandrung mendorong mobil listrik prinsipal otomotif menyatakan siap "seribu persen" tetapi negara belum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com