JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membenarkan, mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir pernah menyampaikan pesan tertentu saat bertemu dengan Sofyan di lobi Hotel Fairmont.
Hal itu diakui Eni saat menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Eni bersaksi untuk Sofyan selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
Baca juga: Johannes Kotjo Anggap Novanto dan Eni Saragih Percepat Perkenalannya dengan Sofyan Basir
"Benar Bu Eni melakukan pertemuan dengan Sofyan Basir di Hotel Fairmont, yang mana pertemuan itu Pak Sofyan mengatakan bahwa Bu Eni harus mendapatkan bagian the best dan anak-anaknya harus diperhatikan Pak Kotjo?" tanya jaksa Ronald.
"Saya sudah sampaikan iya," jawab Eni.
Kotjo yang dimaksud adalah pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo.
Saat itu, Eni mengaku akan mengikuti rapat dengan mitra Komisi VII. Sementara, Sofyan akan rapat dengan pihak lain.
Kebetulan, lanjut Eni, ia bertemu Sofyan di lobi. Saat itu, ia mengaku berbincang-bincang dengan Sofyan soal proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
Baca juga: Johannes Kotjo Mengaku Ditawari Proyek Pembangkit oleh Sofyan Basir
Jaksa Ronald pun mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Eni yang pada intinya menyebutkan bahwa Sofyan menyatakan Eni patut mendapat bagian 'the best' yang kemudian Eni meresponsnya dengan tawaan saja.
"Dan Pak Sofyan Basir menyampaikan agar anak-anaknya di PLN agar diperhatikan oleh Pak Kotjo dan saya mengatakan akan menyampaikan (pesan) Pak Sofyan Basir kepada Pak Kotjo, dan saat bertemu Pak Kotjo ditanggapi iya saja,' betul ya?" tanya jaksa Ronald.
Secara terpisah, Kotjo yang duduk di samping Eni, membenarkan bahwa Eni menyampaikan pesan Sofyan kepada dirinya via Whatsapp. Menurut Kotjo, ia hanya memberikan tanda jempol saat membalas pesan itu.
"Maksudnya saya tidak mengiyakan dan tidak membantah. Saya kasih asal jempol lah," kata Kotjo.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Baca juga: Eni Sebut Sofyan Basir Tahu Pembagian Fee Proyek PLTU Riau-1
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan Kotjo.
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.
Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.