Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eni Saragih Ungkap Pesan Sofyan Basir soal PLTU Riau-1

Kompas.com - 29/07/2019, 21:27 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membenarkan, mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir pernah menyampaikan pesan tertentu saat bertemu dengan Sofyan di lobi Hotel Fairmont.

Hal itu diakui Eni saat menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Eni bersaksi untuk Sofyan selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

Baca juga: Johannes Kotjo Anggap Novanto dan Eni Saragih Percepat Perkenalannya dengan Sofyan Basir

"Benar Bu Eni melakukan pertemuan dengan Sofyan Basir di Hotel Fairmont, yang mana pertemuan itu Pak Sofyan mengatakan bahwa Bu Eni harus mendapatkan bagian the best dan anak-anaknya harus diperhatikan Pak Kotjo?" tanya jaksa Ronald.

"Saya sudah sampaikan iya," jawab Eni.

Kotjo yang dimaksud adalah pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo.

Saat itu, Eni mengaku akan mengikuti rapat dengan mitra Komisi VII. Sementara, Sofyan akan rapat dengan pihak lain.

Kebetulan, lanjut Eni, ia bertemu Sofyan di lobi. Saat itu, ia mengaku berbincang-bincang dengan Sofyan soal proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

Baca juga: Johannes Kotjo Mengaku Ditawari Proyek Pembangkit oleh Sofyan Basir

Jaksa Ronald pun mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Eni yang pada intinya menyebutkan bahwa Sofyan menyatakan Eni patut mendapat bagian 'the best' yang kemudian Eni meresponsnya dengan tawaan saja.

"Dan Pak Sofyan Basir menyampaikan agar anak-anaknya di PLN agar diperhatikan oleh Pak Kotjo dan saya mengatakan akan menyampaikan (pesan) Pak Sofyan Basir kepada Pak Kotjo, dan saat bertemu Pak Kotjo ditanggapi iya saja,' betul ya?" tanya jaksa Ronald.

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (kiri) dan Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (kanan) menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum saat hadir sebagai saksi dalam sidang mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/7/2019). Sidang beragenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (kiri) dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww. ANTARA FOTO/RENO Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (kiri) dan Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (kanan) menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum saat hadir sebagai saksi dalam sidang mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/7/2019). Sidang beragenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (kiri) dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Eni pun membenarkan hal tersebut. Akan tetapi ia tidak ingat maksud Sofyan soal 'anak-anak' itu.

Secara terpisah, Kotjo yang duduk di samping Eni, membenarkan bahwa Eni menyampaikan pesan Sofyan kepada dirinya via Whatsapp. Menurut Kotjo, ia hanya memberikan tanda jempol saat membalas pesan itu.

"Maksudnya saya tidak mengiyakan dan tidak membantah. Saya kasih asal jempol lah," kata Kotjo.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Baca juga: Eni Sebut Sofyan Basir Tahu Pembagian Fee Proyek PLTU Riau-1

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Kompas TV Hari ini (7/8) Pengadilan Tipikor kembali melanjutkan persidangan kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Sofyan Basir, Direktur Non Aktif PLN. Hakim memutuskan menolaki eksepsi yang diajukan Sofyan Basir. Majelis Hakim menyebutkan, salah satu alasan menolak eksepsi terdakwa adalah pertemuan Sofyan Basir dengan Eni Saragih dan Idrus Marham, serta pengusaha Yohanes Koco, sudah memperlihatkan keterlibatan mantan Direktur PLN ini dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com