JAKARTA, KOMPAS.com - Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Syaaf Arief didakwa bersama-sama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menyuap Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019.
"Terdakwa sebagai orang yang turut serta melakukan, yakni bersama-sama Fahmi Darmawansyah dan korporasi PT Merial Esa memberi uang dengan jumlah 911.480 dollar Amerika Serikat kepada Fayakhun Andriadi," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Pemberian itu dengan maksud agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.
Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Fayakhun Andriadi
Proyek ini akan dikerjakan Fahmi dan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.
Menurut jaksa, Erwin pernah menyampaikan ke Fayakhun akan ada commitment fee untuk pengurusan anggaran tersebut di DPR. Menurut jaksa, sejak saat itu, Erwin aktif menjadi perantara Fahmi dan Fayakhun.
Pada tanggal 29 April 2016, Fayakhun lewat Erwin memberitahu Fahmi bahwa rekan-rekan anggota Komisi I DPR memberikan respons positif atas pengajuan tambahan anggaran Bakamla sebesar Rp 3 triliun dalam usulan APBN-P tahun 2016.
Fayakhun mengatakan, nantinya dari tambahan anggaran tersebut, terdapat proyek satelit monitoring dan drone senilai Rp 850 miliar.