JAKARTA, KOMPAS.com - Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Syaaf Arief didakwa bersama-sama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menyuap Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019.
"Terdakwa sebagai orang yang turut serta melakukan, yakni bersama-sama Fahmi Darmawansyah dan korporasi PT Merial Esa memberi uang dengan jumlah 911.480 dollar Amerika Serikat kepada Fayakhun Andriadi," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Pemberian itu dengan maksud agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.
Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Fayakhun Andriadi
Proyek ini akan dikerjakan Fahmi dan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.
Menurut jaksa, Erwin pernah menyampaikan ke Fayakhun akan ada commitment fee untuk pengurusan anggaran tersebut di DPR. Menurut jaksa, sejak saat itu, Erwin aktif menjadi perantara Fahmi dan Fayakhun.
Pada tanggal 29 April 2016, Fayakhun lewat Erwin memberitahu Fahmi bahwa rekan-rekan anggota Komisi I DPR memberikan respons positif atas pengajuan tambahan anggaran Bakamla sebesar Rp 3 triliun dalam usulan APBN-P tahun 2016.
Fayakhun mengatakan, nantinya dari tambahan anggaran tersebut, terdapat proyek satelit monitoring dan drone senilai Rp 850 miliar.
Dengan catatan uang itu diberikan secara bertahap. Pada awalnya, yang dikirimkan sebesar 200 ribu dollar AS dan 100 ribu AS.
Kemudian pada akhirnya ada penambahan anggaran satelit monitoring dan drone menjadi Rp 1,22 triliun. Sehingga perhitungan total commitment fee sebesar 1 persen menjadi 927.756 dollar AS.
Jadi, sisa fee yang belum dibayar sebesar 627.756 dollar AS.
Baca juga: Politisi Golkar Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara
Tanggal 12 Mei 2016, Erwin meneruskan pesan dari Fayakhun ke Fahmi yang menagih sisa commitment fee tersebut. Hingga kemudian tanggal 23 Mei 2016, Fahmi menyanggupi permintaaan tersebut dengan mengirimkan uang sebesar 611.480 dollar AS secara bertahap.
"Fayakhun Andriadi memerintahkan stafnya mengambil uang tersebut secara tunai melalui bantuan Lie Ketty, pemilik toko emas Serba Cantik Melawai dan kemudian dipergunakan untuk kepentingan politik Fayakhun Andriadi," kata jaksa.
Erwin juga mendapatkan keuntungan saat dilakukan pemesanan satelit monitoring oleh PT Merial Esa kepada PT Rohde and Schwarz Indonesia dengan nilai kontrak sebesar 11.250.000 euro.
Padahal harga barang sebenarnya hanya 8 juta euro.
Baca juga: Jadi Terpidana Korupsi, Fayakhun Dicopot sebagai Anggota DPR
Kemudian PT Merial Esa membayar uang muka sebesar 1,75 juta euro, padahal yang dibayarkan Erwin ke Rohde and Schwarz Asia Pasific sebesar 1,6 juta euro.
"Sehingga terdapat selisih keuntungan untuk terdakwa sebesar 35 ribu euro dan M Adami Okta (staf operasional PT Merial Esa) sebesar 115 ribu euro karena pernah meminta jatah komisi kepada terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Erwin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.