Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Ditunda, Ini Alasannya

Kompas.com - 24/07/2019, 19:10 WIB
Himawan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkala, ditunda lantaran ketua majelis hakim Suratno berhalangan hadir.

Sidang yang seharusnya digelar pada Rabu (24/7/2019) siang, di Pengadilan Negeri Makassar tersebut telah menghadirkan Muhammad Rusdi (21) taruna tingkat 2 ATKP Makassar.

Rusdi merupakan satu-satunya terdakwa dalam kasus kematian Aldama.

"Sidang ditunda selama satu minggu, karena hakim ketua lagi dinas ke luar negeri," kata salah satu hakim anggota Zulkifli di ruang sidang.

Menurut Zulkifli pihaknya masih akan berkoordinasi untuk memutuskan apakah hakim ketua diganti, agar persidangan tetap berjalan pada Rabu pekan depan.

"Jadi kami akan berkoordinasi, apakah hakim akan diganti atau tidak," kata Zulkifli sebelum menutup sidang.

Baca juga: 4 Fakta Sidang Pembunuhan Taruna ATKP, Sujud di Depan Ibu Korban hingga Pemukulan Dianggap Biasa

Sementara itu, ayah korban, Daniel Pongkala, yang juga hadir di Pengadilan Negeri Makassar, berharap bahwa proses persidangan yang menimpa anaknya itu segera berakhir.

Ia pun kecewa dengan penundaan sidang ini.

Daniel menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.

"Kami sudah serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Kami tunggu hasilnya nanti," ujar Daniel saat ditemui di PN Makassar.

Daniel mengatakan, jika melihat pasal dakwaan terhadap Rusdi, seharusnya hukuman yang diberikan kepada pelaku pembunuhan anaknya minimal 15 tahun.

"Kalau melihat pasalnya kan minimal 15 tahun. Tapi kami maunya seumur hidup," kata Daniel.

Sebelumnya, Rusdi didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Aldama tewas.

Penganiayaan terjadi setelah dia melihat juniornya itu tiba di ATKP dengan tidak menggunakan helm saat dibonceng ayahnya.

Rusdi didakwa melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com