JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra terhadap partainya sendiri akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019), dengan agenda pembuktian.
Hakim Ketua Zulkifli mengatakan, dalam sidang tersebut pihak penggugat akan diminta menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan gugatannya sedangkan pihak tergugat menyiapkan bukti-bukti untuk menangkis gugatan penggugat.
"Sidang berikutnya pembuktian, tergugat 1 dan 2 kalau sidang berikutnya sudah siap boleh. Hal-hal yang mau ditangkis bisa diperdengarkan," kata Zulkifli dalam persidangan, Senin (22/7/2019).
Baca juga: Ponakan Prabowo Cabut Gugatan ke Gerindra, Caleg Pesaingnya Ikuti Jejaknya
Adapun agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan replik dan duplik. Namun, pihak tergugat tidak menyampaikan repliknya dalam persidangan. Lantas, pihak tergugat pun tidak menyampaikan dupliknya.
"Pemohon mengatakan tetap pada gugatannya. Berarti, tetap pada jawabannya tergugat jadi sama aja," ujar hakim anggota, Krisnugroho.
Sidang hari ini juga diwarnai pencabutan permohonan intervensi dari seorang caleg Gerindra bernama Kamrussamad menyusul pencabutan gugatan oleh lima caleg Gerindra pada sidang sebelumnya.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Caleg Gerindra terhadap Rekan Separtai
Seperti diketahui, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya. Salah satunya adalah ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.