Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ajukan PK soal Kebakaran Hutan, Ini Penjelasan Moeldoko

Kompas.com - 22/07/2019, 16:15 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan, alasan pemerintah terkait peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain supaya pemerintah tidak terlihat lemah oleh negara lain.

Jokowi bersama pejabat lainnya menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

"Ini berkaitan dengan obligation resposibility, jangan sampai nanti dilihat oleh negara luar, negara Indonesia masih lemah dalam menangani (karhutla)," ujar Moeldoko saat ditemui di Gedung DPP PA GMNI, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Baca juga: Jaksa Agung: Di Kasus Karhutla, Jokowi Tergugat Sebagai Pemerintah, Kita Akan Bela...

Moeldoko menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Dia menuturkan, pemerintah telah optimal dalam menangani karhutla.

Dia menyebutkan, pemerintah tak pernah diam dalam menangani karhutla. Evaluasi dan langkah-langkah baru terus dilakukan.

"Pemerintah bekerja keras untuk itu (karhutla). Pemerintah punya upaya lain, upaya baru untuk melakukan PK," paparnya kemudian.

Diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nanrong mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Baca juga: Kasasi Jokowi soal Kebakaran Hutan Ditolak MA, Ini Kata Pihak Istana

"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi di kompleks MA, Jumat (19/7/2019).

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kata Andi, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.

"Gugatan penggugat pada pokoknya yang menuntut agar pemerintah menanggulangi, yaitu menyangkut masalah kepentingan masyarakat yang merasa tidak dilindungi karena adanya kebakaran hutan itu yang masih berlangsung," ujar Andi.

Kompas TV Polda Jambi telah menetapkan 59 orang tersangka penyerangan anggota TNI yang merupakanSatgas KarhutladiKabupaten Tanjungjabung Barat,Jambi. Selain menetapkan 59 tersangka, polisi kini sedang mengusut penyandang dana kelompok penyerang. Polisi juga tengah mendalami kepemilikan senjata yang digunakan saat melakukan penyerangan. Peran muslim yang disebut sebagai pimpinan serikat Mandiri Batanghari juga tengah didalami polisi. #PenyerangTNI #PoldaJambi #Karhutla
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com