Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika PKS Tak Penuhi Panggilan Kedua PN Jaksel, Fahri Hamzah akan Ajukan Sita Paksa

Kompas.com - 19/06/2019, 17:07 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tindak lanjut permohonan eksekusi yang telah diajukan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di bulan Januari 2019.

Permohonan eksekusi tersebut terkait kelanjutan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi senilai Rp 30 miliar.

Pengacara Fahri, Mujahid A. Latief, mengatakan bahwa PN akan kembali melakukan pemanggilan pada Rabu, 26 Juni 2019. Jika pihak PKS kembali tidak datang, Mujahid menuturkan akan mengajukan permohonan sita eksekusi atau sita secara paksa.

Baca juga: PN Jaksel Panggil PKS dan Fahri Hamzah soal Eksekusi Ganti Rugi Rp 30 Miliar

"Sekarang pengadilan akan memanggil sekali lagi. panggilan kedua itu jatuh 26 Juni, Rabu depan. Harapannya pada 26 Juni itu datang," ungkap Mujahid di PN Jaksel, Rabu (19/6/2019).

"Kalau tidak datang pada yang kedua itu maka hak kita selanjutnya itu mengajukan permohonan sita eksekusi," sambung dia.

Dalam mengajukan permohonan sita eksekusi, Mujahid mengatakan bahwa salah satu persyaratannya adalah daftar inventarisasi aset pihak PKS. Aset yang diutamakan adalah milik pribadi dari pihak tergugat.

Baca juga: Jika Rp 30 Miliar Dibayar, Fahri Bakal Sumbangkan Rp 1 Miliar ke Tiap Provinsi

"Kalau uangnya sudah cukup untuk menyelesaikan kewajibannya, selesai. Tapi kalau ada barang tidak bergerak itu bisa rumah, tapi yang utama adalah aset pribadi dulu dari 5 orang yang ada di dalam gugatan kita, para tergugat itu," tuturnya.

Jika nominalnya tidak mencukupi, pihak Fahri akan memberikan daftar aset yang dimiliki partai, contohnya kantor DPP PKS.

Fahri Hamzah vs PKS

Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.

Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan majelis hakim tersebut.

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Baca juga: MA: PK Tak Menunda Kewajiban PKS Bayar Rp 30 Miliar ke Fahri Hamzah

Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.

Fahri memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Pada akhirnya, banding tersebut juga dimenangi oleh Fahri.

Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA. Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018, oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.

Kemudian pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.

Kompas TV Hari ini, 16 Januari 2019, merupakan batas waktu pembayaran ganti rugi PKS terhadap Fahri Hamzah sebesar Rp 30 miliar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.<br /> <br /> Fahri menyatakan, ganti rugi imaterial ini nantinya akan diberikan kepada kader PKS akar rumput yang selama ini mengalami kerugian.<br /> <br /> Sementara itu, Presiden PKS, Sohibul Iman seperti yang dilansir Kompas.compada13 Januari 2019 lalumenyatakan tak mau buru-buru bayar ganti rugi Rp 30 miliar untuk Fahri. Menurutnya, untuk eksekusi itu ada prosedurnya sehingga tidak bisa grasak-grusuk.<br /> <br /> Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memutuskan untuk menolak kasasi yang dilayangkan oleh petinggi PKS terhadap Fahri Hamzah.<br /> <br /> Dengan putusan itu, Fahri telah menerima salinan putusan PN Jakarta Selatan yang juga mewajibkan PKS membayar denda Rp 30 miliar sebagai ganti rugi imateril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com