Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karena Kasus Surat Suara Tercoblos, 2 Eks PPLN Kuala Lumpur Disanksi

Kompas.com - 17/07/2019, 19:53 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada dua mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, Djadjuk Natsir dan Krishna KU Hannan.

Keduanya tak boleh lagi menjadi penyelenggara pemilu. 

Saksi ini diberikan karena keduanya terbukti melanggar kode etik terkait kasus surat suara pemilu tercoblos di Kuala Lumpur, April 2019.

"Fakta persidangan menunjukkan teradu I (Djadjuk Natsir) selaku penanggung jawab teknis pemungutan suara melalui metode pos tidak mampu menyebutkan secara tepat jumlah surat suara yang terkirim kepada pemilih, jumlah surat suara yang telah dicoblos secara sah oleh pemilih dan dikembalikan kepada penyelenggara, dan jumlah surat suara yang kemudian diketahui dikembalikan kepada pengirimnya (return to sender)," kata Anggota DKPP Teguh Prasetyo di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Baca juga: Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Ketua KPU Sumut dari Jabatannya

DKPP menilai, tindakan Djadjuk telah menyulitkan proses klarifikasi, verifikasi, dan konfirmasi atas peristiwa tercoblosnya surat suara sah oleh pemilih yang tidak sah di Kuala Lumpur.

Sementara itu, oleh DKPP, Krishna KU Hannan dinilai tidak melakukan langkah-langkah yang benar dalam menangani peristiwa surat suara tercoblos.

Sebagai penanggung jawab divisi hubungan kelembagaan dan komunikasi, Krishna hanya berkoordinasi dengan pengawas pemilu.

Sementara itu, koordinasi yang dilakukan Krishna dengan Polisi Diraja Malaysia terkait peristiwa tersebut tak menghasilkan apa-apa.

Baca juga: Saksi Sebut KPU, Bawaslu, dan DKPP Hadir dalam Pelatihan Saksi Jokowi-Maruf

Selain itu, menurut DKPP, jabatan Krishna sebagai anggota PPLN sekaligus pejabat fungsional di Kedutaan Besar RI untuk Kuala Lumpur telah menimbulkan konflik kepentingan.

“Para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap," ujar Teguh. 

"Namun, saat rapat pleno pengambilan keputusan 9 Juli 2019, para teradu tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara pemilu dan oleh sebab itu para teradu tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penyelenggara pemilu di masa datang," kata Teguh lagi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com