Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Kode Etik, Ketua KPU Sumut Diberhentikan dari Jabatannya

Kompas.com - 17/07/2019, 19:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Yulhasni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Provinsi Sumatra Utara.

Yulhasni dinilai melanggar kode etik saat menyelesaikan persoalan yang muncul dalam proses rekapitulasi suara pemilu legislatif Kabupaten Nias Barat.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I, Yulhasni," kata Ketua DKPP Harjono dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Yulhasni digugat oleh caleg petahana DPR RI Partai Golkar Dapil Sumatra Utara II, Rambe Kamarul Zaman.

Baca juga: DKPP Copot Komisioner KPU Evi Novida Manik dari Jabatan Ketua SDM karena Langgar Etik

Ia dituding berpihak pada salah satu caleg Golkar yang juga maju di Dapil Sumut II bernama Lamhot Sinaga.

Kejadian bermula saat Lamhot menuding adanya penggelembungan suara yang dilakukan Rambe di tiga kecamatan di Kabupaten Nias Barat, Sumatra Utara.

Atas dugaan ini, Lamhot mengadu lewat WhatsApp kepada Komisoner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga.

Atas pengaduan itu, KPU Provinsi Sumatra Utara lantas menerbitkan surat yang memerintahkan KPU Kabupaten Nias Barat untuk membuka kotak suara dari tiga kecamatan yang diduga ada penggelembungan suara.

Pembukaan kotak suara dimaksudkan untuk mengecek ulang data. Instruksi ini selanjutnya dijalankan oleh KPU Kabupaten Nias Barat.

Dalam pandangan DKPP, tindakan KPU Provinsi Sumut tidak baik karena menindaklanjuti aduan yang di luar standar.

"Menanggapi laporan dugaan pelanggaran kecurangan pemilu yang disampaikan melalui WhatsApp tanpa menyebutkan subyek, cara perbuatan dilakukan, sarana yang digunakan, tempat kejadian serta alat bukti yang dapat dikonfirmasi kebenarannya secara spesifik merupakan sikap dan tindakan yang tidak sesuai pedoman kerja sebagaimana dimaksud Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019," ujar Harjono.

Baca juga: Saksi Sebut KPU, Bawaslu, dan DKPP Hadir dalam Pelatihan Saksi Jokowi-Maruf

Selain Yulhasni, DKPP menjatuhkan sanksi kepada komisioner KPU lainnya yang dianggap ikut bertanggung jawab atas peristiwa ini.

Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga, diberhentikan dari jabatannya sebagai Divisi Teknis KPU Sumut.

DKPP juga memberhentikan Famataro Zai dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Nias Barat, dan memberhentikan Nigatinia Galo dari jabatan Ketua Divisi dalam lingkungan KPU Nias Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com