JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasional Demokrat membebastugaskan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dari jabatannya sebagai Ketua DPW Partai Nasdem Kepulauan Riau setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK, Rabu (10/7/2019).
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, Nurdin sudah dibebastugaskan lewat surat keputusan yang ditandatangani Johnny dan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
"Hari ini sudah dibebastugaskan melalui surat keputusan DPP. Tadi ketua umum dan saya sudah menandatangani pembebasan tugasnya Ketua DPW Nasdem Kepri," kata Johnny di Gedung DPR, Kamis (11/7/2019).
Baca juga: Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tiba di KPK, Akan Diperiksa Intensif
Johnny menuturkan, keputusan itu diambil setelah Partai Nasdem memperoleh informasi OTT terhadap Nurdin dari pemberitaan media massa.
Johnny mengklaim, hal itu merupakan bentuk keseriusan Nasdem dalam menjaga integritas para kader.
"Kami DPP mengambil langkah yang cepat untuk menunjukkan memang kami sungguh-sungguh untuk membantu pemberantasan korupsi," ujar Johnny.
Baca juga: Kemendagri Tunggu Penetapan Status Hukum Gubernur Kepri yang Terjaring OTT KPK
Adapun posisi Nurdin digantikan oleh pelaksana tugas yakni Willy Aditya yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu kepala bidang di DPP Partai Nasdem.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan 5 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada Rabu kemarin.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK menduga akan terjadi transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. KPK mengamankan uang sebesar 6.000 dollar Singapura dalam OTT di Kepri ini.